Berita Video
Video Tersangka Pemasok Obat Terlarang Edarkan Via Whatsapp
Polsek Tembalang sebelumnya telah menangkap seorang pengedar obat-obatan terlarang jenis daftar G.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: abduh imanulhaq
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Berikut ini video tersangka pemasok obat terlarang edarkan via Whatsapp
Polsek Tembalang sebelumnya telah menangkap seorang pengedar obat-obatan terlarang jenis daftar G.
Pelaku yakni David Kusuma Zulkarnain (22) warga Lamper Tengah Kecamatan Semarang Selatan Kota Semarang.
Dia indekos di Jalan Sambiroto Kelurahan Sambiroto Tembalang.
Selepas itu, tim New Elang Polsek Tembalang pimpinan Panit 2 Unit Reskrim Ipda Endro melakukan penelusuran hingga berhasil menangkap pemasok obat tersebut.
Menurut Kapolsek Tembalang Kompol Mas'ud, pelaku yaitu Muhammad Santoso (23) Warga Kelurahan Empus Kecamatan Bahorok Kabupaten Langkat Sumatera Utara.
Dia indekos di Jalan Mayor Oking, Kota Bekasi, Jawa Barat.
"Total tersangka dari jaringan itu ada dua orang, barang bukti yang berhasil kami sita berupa obat-obatan daftar G sebanyak 22.665 butir," ungkapnya kepada Tribunjateng.com, Minggu (12/7/2020).
Kompol Mas'ud menuturkan, kedua tersangka melakukan transaksi dengan cara via whatsapp.
Selanjutnya pembayaran dilakukan dengan cara transfer.
Pada kasus ini, ucapnya, tersangka David memesan puluhan ribu butir obat-obatan senilai Rp 8 juta.
Terdiri dari jenis pil Yarindo 12.665 butir dan Hexymer 10.000 butir.
Dia memesan dari tersangka Muhammad Santoso.
"Kemudian Santoso mengantarkan barang itu ke Tembalang Semarang lalu kami ringkus pada Rabu (24/7/2020) sekira pukul 02.00 WIB," ujarnya.
Kompol Mas'ud menambahkan, selain menyita obat-obatan daftar G.
Pihaknya juga mengamankan barang bukti lain berupa satu handphone merk
VIVO Y19 warna biru.
Satu handphone merk OPPO A37 warna gold, dan satu unit mobil Daihatsu Terios warna putih bernopol B 1377 UYP.
"Kami masih terus melakukan pendalam terkait jaringan dua tersangka tersebut."
"Semoga ada jaringan lain yang bisa terungkap," jelasnya.
Dikatakan Kapolsek, pengakuan para tersangka obat-obatan itu akan dijual menyasar kepada para anak muda dan remaja di Kota Semarang.
Para tersangka sudah mengedarkan obat-obatan lebih dari satu tahun.
"Kedua tersangka kami jerat pasal 196 Junto 98 ayat 2 dan ayat 3 dan atau pasal 197 Junto 106 ayat 1 Undang - Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan," tandasnya.
(iwn)
Tonton Juga dan Subscribe :