Wabah Virus Corona
Andi Anggota DPRD Penjamin Pengambilan Jenazah Corona Jadi Tersangka, Ini Kata Kombes Pol Ibrahim
Polisi menetapkan oknum anggota DPRD Kota Makassar Andi Hakim Ibrahim Baso sebagai tersangka dalam kasus pengambilan jenazah pasien Covid-19
TRIBUNJATENG.COM, MAKASSAR - Gara-gara sebagai penjamin pengambilan jenazah pasien positif corona, seorang anggota DPRD ditetapkan jadi terangka.
Polisi menetapkan oknum anggota DPRD Kota Makassar Andi Hakim Ibrahim Baso sebagai tersangka dalam kasus pengambilan jenazah pasien Covid-19 di RSUD Daya pada Juni 2020.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, Andi Hakim ditetapkan tersangka bersama seorang rekannya yang turut terlibat dalam pengambilan jenazah itu berinisial AN.
• Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, 1 Tewas Kecelakaan Mobil Avanza di Tol Lampung, Ini Penyebabnya
• Gempa Selatan Jawa 13 Juli 2020 Bersebelahan Gempa 8.1 M 23 Juli 1943, Pernah Bikin 213 Orang Tewas
• Biaya Rumah Sakit Rp 45 Juta, Rizal Korban Keganasan Gangster Sukun Stress Semarang Butuh Bantuan
• Ketua KPU Diduga Selingkuh Langsung Diberhentikan: Tak Bisa Jaga Kehormatannya
"Benar sudah ditetapkan tersangka," kata Ibrahim saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Senin (13/7/2020).
Ibrahim mengatakan, Andi Hakim ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat (10/7/2020).
Andi Hakim dianggap melanggar Pasal 214 ayat 1 KUHP, Pasal 335, 336, dan 55 KUHP juncto Pasal 93 undang-undang Karantina Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018.
"Ancaman hukumannya 7 tahun penjara," kata Ibrahim.
Sebelumnya diberitakan, Andi Hakim menjadi penjamin jenazah PDP yang terkonfirmasi positif Covid-19 di RSUD Daya dibawa pulang untuk dimakamkan pihak keluarga, Sabtu (27/6/2020).
Pasien yang beralamat di Komplek Taman Sudiang Indah ini masuk ke RSUD Daya dengan gejala sesak napas.
Pasien dinyatakan reaktif rapid test yang kemudian dilanjutkan tes swab oleh tim medis.
Setelah beberapa jam dirawat di RSUD Daya, pasien meninggal dunia dengan hasil swab belum keluar.
Pihak keluarga meminta agar jenazah dipulangkan ke rumah duka untuk disemayamkan.
Tim Gugus yang bertugas pada akhirnya menyerahkan jenazah tersebut usai AH menjadi penjaminnya.
Belakangan setelah kasus ini viral, Direktur RSUD Daya Makassar dicopot PJ Wali Kota Makassar.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anggota DPRD Makassar Penjamin Pengambilan Jenazah Covid-19 Jadi Tersangka"
• Pedagang Kain Solo Teriak Banyak Suplier Surabaya Bebas Masuk BTC: Mereka dari Zona Hitam Corona!
• Ganjar Pranowo Marahi Bupati Brebes Ikut Gowes Massal dan Dangdutan: Ada Kades Lapor Saya
• Ini Alasan Bill Gates Minta Vaksin Virus Corona Tidak Lebih Dulu Dijual ke Penawar Harga Tertinggi
• Terpisah 17 Tahun saat Operasi Militer Aceh dan Tsunami, Bapak Anak Asal Banjarnegara Rindu Bertemu