Berita Asusila
Berkedok Cabut Susuk, Dukun Gadungan Tegal Ini Cabuli Janda, Adegan Intim Didengar Anak Korban
Nasib naas harus dialami oleh perempuan berusia 40 tahun asal Desa Tonggara, Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Tegal.
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: Catur waskito Edy
Sementara itu, menurut keterangan tersangka AS, Ia baru pertama kali melakukan modus praktek dukun cabul tersebut.
"Pelaku dijerat dengan pasal 289 dan pasal 378 KUHP subsider pasal 379 dengan hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun.
Sedangkan untuk pasal 378 KUHP maksimal hukuman 4 tahun penjara, dan pasal 379 KUHP penjara paling lama 3 bulan atau denda Rp 900," ungkapnya.
Ketika ditanya apa alasan Ia melakukan hal tersebut kepada korban apakah sudah kenal sebelumnya,
Tersangka mengaku belum pernah mengenal korban dan baru mengenalnya saat di acara buka bersama.
Karena tertarik, dia meminta bantuan teman untuk dikenalkan dan pada akhirnya mengobrol.
Saat mengobrol tersebut, tersangka memberitahu kepada korban bahwa seperti ada yang beda,
Lalu korban mengaku kalau dulu Ia memang pernah memasang susuk.
"Saya tidak pernah mengatakan ke korban kalau saya ini dukun.
Tapi saya menawarkan bisa membantu untuk menghilangkan susuk tersebut setelah lebaran.
Dan pada akhirnya saya melakukan ritual siraman dan disaksikan keluarganya juga.
Tapi saya tidak melakukan itu (hubungan intim)," ujar tersangka AS.
Namun, menurut AKP Sanusi, tersangka hanya mengeles saja dengan mengatakan tidak melakukan hubungan intim.
Padahal sesuai penuturan saksi yaitu anak korban, sang ibu pada tanggal 29 Mei dimandikan dan keesokannya pada tanggal 30 Mei 2020 disetubuhi.
"Kebetulan saat ibu nya sedang dimandikan si anak korban yang masih kecil juga melihat.