Berita Semarang
Korban Gangster Sukun Stres Semarang Masih Koma, Biaya RS Tak Ditanggung BPJS: Ibunya Jualan Jamu
Korban gangster Sukun Stres Semarang masih koma. Dia bernama Muhammad Khoirul Rizal, usia 14 tahun.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: Daniel Ari Purnomo
Korban yaitu MK (14) Kelurahan Gedawang Kecamatan Banyumanik Semarang.
Menurut Kapolsek Tembalang Kompol Mas'ud, penganiyaan bermula saat melihat korban melintas di perempatan Jembatan Sikatak Jalan Prof. Soedharto Kelurahan Bulusan, Kecamatan Tembalang Kota Semarang, Minggu (5/7/2020) sekira pukul 15.00 WIB.
Pelaku yang masih berstatus pelajar kelas 3 SMP itu berusaha untuk melakukan kekerasan dengan cara mencari batu untuk melakukan serangan.
Penyerangan dilakukan lantaran mengira korban musuhnya dari gangsret Kp. Srinindito Semarang Barat.
Padahal korban tidak terlibat dari gengster manapun.
Pelaku lalu menghadang laju sepeda motor yang dikendarai korban.
Kemudian melemparkan batu kearah kepala korban dari jarak kurang lebih 1 meter dari posisi depan korban.
Mendapat serangan seperti itu seketika korban oleng hingga sepeda motor yang ditunggangi tersebut menabrak trotoar.
Motor Honda Supra yang dikendarai korban mengalami kerusakan terutama di sayap tebeng depan sebelah kiri lepas.
"Korban jatuh tersungkur dan pingsan dengan luka berdarah di bagian kepala sebelah kanan," jelas Kapolsek Kepada Tribunjateng.com, Senin (7/6/2020).
Kompol Mas'ud melanjutkan, korban lalu ditolong warga sekitar dengan dibawa ke IGD RSND Undip, Tembalang, Semarang.
Hingga kini korban belum sadarkan diri dan dirawat intensif akibat luka yang dialaminya yakni pendarahan di otak.
Dari kejadian tersebut, anggota Reskrim yang dipimpin Panit 2 Reskrim Polsek Tembalang Ipda Endro Soegijarto melakukan penyelidikan.
Pelaku berhasil ditangkap di rumahnya Senin (6/7/2020) sekira pukul 01.00 WIB.
Petugas juga menyita barang bukti berupa batu seukuran kepalan tangan orang dewasa, jemper, celana pendek, dan motor milik pelaku Yamaha Jupiter warna merah berplat nomor H 3994 YR.
"Pelaku kami jerat pasal 351 KUHPidana tentang penganiyaan dengan undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak," tandasnya. (iwn)
• BREAKING NEWS: Satpam Tewas Mendadak di Lorong Kos Pusponjolo Semarang
• Ini Identitas Pria yang Booking Artis FTV HH, Begini Respons Nicco Manajer
• Dirut Telkomsel Setyanto Beberkan Hasil Evaluasi Internal: Pastikan Keamanan Data Pribadi Pelanggan