Wabah Virus Corona
Menkes Terawan Ganti Istilah PDP ODP OTG dan Ada Istilah Baru Terkait Corona, Berikut Lengkapnya
Dalam surat tertanggal 13 Juli 2020, Terawan mengganti istilah Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), Orang Tanpa Gejala (OTG)
b. Kasus probable/kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik) yang tidak dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR dihitung 10 hari sejak tanggal onset dengan ditambah minimal 3 hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan.
c. Kasus probable/kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik) yang mendapatkan hasil pemeriksaan follow up RT-PCR 1 kali negatif, dengan ditambah minimal 3 hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria selesai isolasi pada kasus probable/kasus konfirmasi dapat dilihat dalam Bab Manajemen Klinis.
8. Kematian
Kematian COVID-19 untuk kepentingan surveilans adalah kasus konfirmasi/probable COVID-19 yang meninggal. (Fahdi Fahlevi)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Penyebaran Virus Corona Makin Menjadi-jadi, Menkes Terawan Ganti Istilah PDP, ODP dan OTG