Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Banyumas

Polisi Tangkap Pemuda Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur di Banyumas, Modus Ajakn Jalan-jalan

Pelaku adalah remaja yang berasal dari Kelurahan Purwanegara, Kecamatan Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muslimah
Istimewa
Satreskrim Polresta Banyumas saat memeriksa AN seorang pemuda yang diduga melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur, pada Selasa (14/7/2020). 

TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Satreskrim Polresta Banyumas menciduk AN (15) seorang pemuda yang diduga melakukan persetubuhan terhadap MN (14) anak di bawah umur pada Senin (13/7/2020).

Pelaku adalah remaja yang berasal dari Kelurahan Purwanegara, Kecamatan Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas.

Tersangka akan dikenakan Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU Nomor 17 Tahun 2016.

Biaya Rumah Sakit Rp 45 Juta, Rizal Korban Keganasan Gangster Sukun Stress Semarang Butuh Bantuan

Promo Superindo Hari Kerja 13-16 Juli 2020, Diskon Sabun Buah hingga Ikan Segar, Simak Daftarnya

Raffi Ahmad Bayar ART dan Tim Rans Entertaiment Pakai Uang Pribadi: Nagita Gak Bantuin Cuma Beli Tas

Pengusaha Juga Politikus Gerindra Ini Bantah Ada Nepotisme di Balik Ekspor Benih Lobster

Kemudian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun.

Pihaknya menjelaskan, bahwa dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur itu terjadi pada Jumat tanggal 19 Juni 2020 sekitar pukul 20.30 WIB.

Peristiwa itu terjadi di sebuah Hotel di dekat komplek Stasiun Purwokerto.

"Modusnya tersangka menjemput korban kemudian mengajaknya jalan-jalan dan membawa ke hotel kemudian tersangka menyetubuhi korban," ujar Kasat Reskrim Polresta Banyumas, AKP Berry kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (14/7/2020).

Polisi menerima laporan dari korban mengenai dugaan tindak pidana persetubuhan tersebut pada Senin 13 Juli 2020.

Polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku beserta barang bukti.

"Setelah kami periksa yang bersangkutan kami amankan bersama barang bukti dan dilakukan proses lebih lanjut dalam perkara itu," imbuhnya.

Atas kejadian itu penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, seperti, 1 stel pakaian tidur warna biru motif bunga, 1 potong miniset warna putih dan 1 potong celana dalam warna cream pink.

"Semoga kasus seperti ini tidak akan terulang lagi.

Oleh karena itu para orangtua diminta agar memperketat pergaulan anaknya apabila di luar rumah," pungkasnya. (Tribunbanyumas/jti)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved