Berita Purbalingga
Sudah Diperingatkan untuk Pulang dari Perkumpulan MC, Pria Purbalingga Ngeyel Lalu Dikeroyok
Polsek Kaligondang Polres Purbalingga mengamankan dua orang pelaku penganiayaan yang terjadi di Desa Lamongan, Kecamatan Kaligondang, Purbalingga
TRIBUNJATENG.COM, PURBALINGGA - Polsek Kaligondang Polres Purbalingga mengamankan dua orang pelaku penganiayaan yang terjadi di Desa Lamongan, Kecamatan Kaligondang, Kabupaten PurbaIingga.
Tersangka yang diamankan yaitu SS (45) dan TR (38), keduanya warga Desa Lamongan Kecamatan Kaligondang Purbalingga.
Kapolsek Kaligondang AKP Mahudi saat memberikan keterangan, Selasa (14/7/2020) mengatakan bahwa penganiayaan dilakukan terhadap korban bernama Noris Hidayat (20) warga Desa Lamongan, Kecamatan Kaligondang Purbalingga.
• Baru Sehari Kota Solo Dinyatakan Zona Hitam, Hari Ini Pasien Positif Corona Bertambah 7
• Ternyata Bruno Silva Pernah Ditawari Persela Selain PSIS, Suporter Jadi Salah Satu Pertimbangan
• Dilatarbelakangi Balas Dendam Sopir, Bus Terjun ke Waduk dan Bunuh 21 Penumpang
• Hasan Dipaksa Kerja Meski Sedang Sakit, Dipukuli dan Tak Diberi Makan Selama Tiga Hari
Peristiwa penganiayaan terjadi pada Minggu (12/7/2020) sekitar pukul 17.00 WIB.
Sebelum kejadian, korban menghadiri datang ke rumah tersangka SS untuk mengikuti perkumpulan Master of Ceremony (MC).
Saat itu, SS dan TR memperingatkan korban untuk segera pulang, namun korban tidak mau pulang.
"Karena korban tidak mau pulang, akibatnya dua orang pelaku merasa emosi kemudian melakukan pemukulan terhadap korban," kata kapolsek.
Dijelaskan kapolsek, tersangka SS melakukan pemukulan pada bagian muka korban sebanyak satu kali. Sedangkan tersangka TR melakukan pemukulan sebanyak tiga kali di bagian kepala korban.
"Akibat pemukulan tersebut, korban mengalami sejumlah luka. Dari hasil pemeriksaan medis, korban mengalami luka memar di bagian kepala dan muka," kata kapolsek.
Berdasarkan laporan kejadian, polisi kemudian melakukan pemeriksaan korban dan saksi. Tersangka kemudian bisa diidentifikasi. Selanjutnya diamankan tanpa perlawanan di rumah masing-masing, Senin (13/7/2020).
"Tersangka sudah kita amankan untuk dilakukan proses lebih lanjut. Kepadanya kita kenakan pasal 170 KUHP subsider 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun," pungkasnya.(*)
• Gisella Anastasia Mengaku Rela Berkorban demi Bisa Bersama Pacar: Kalau Perlu Aku yang Jemput
• Update Virus Corona Kota Semarang Selasa 14 Juli 2020, Semarang Utara Tertinggi Mijen Terendah
• Berkedok Cabut Susuk, Dukun Gadungan Tegal Ini Cabuli Janda, Adegan Intim Didengar Anak Korban
• Ini Alasan Ruben Onsu Larang Sarwendah Keluar Uang untuk Kebutuhan Rumah: Beli Garam pun Gue Haramin