Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Pelajar Kota Semarang Wajib Belajar di Rumah Hingga Masa Darurat Corona Dinyatakan Berakhir

Pelajar TK hingga SMP di Kota Semarang tetap diwajibkan belajar di rumah hingga masa darurat corona dinyatakan berakhir.

Penulis: budi susanto | Editor: Daniel Ari Purnomo
Tribun Jateng/ Rival Almanaf
Kabid PTK Dinas Pendidikan Kota Semarang, Hari Waluyo (berbaju batik) meninjau penelitian di SMA Kebondalem Semarang, Senin (13/10/2016) 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Semarang kembali menegaskan pembelajaran untuk TK, SD dan SMP di Kota Semarang tetap dilaksanakan secara daring.

Edaran juga sudah dikeluar Disdik 7 Juli lalu mengenai pelaksanaan tahun ajaran baru, dan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).

Menurut Sekertaris Disdik Kota Semarang, Hari Waluyo, satuan pendidikan tingkat TK, SD hingga SMP di Kota Semarang tetap melanjutkan Belajar Dari Rumah (BDR).

Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, Brigadir Andi Tewas Ditabrak Mobil, Sopirnya Tak Terima Ditegur

Kata Polisi Hana Hanifah Ketagihan dengan Prostitusi Online, Ini Alasannya, Klien di Kota Besar

Sebelum Meninggal, Bambang Cahyo Marahi Ivan Gunawan Soal Kartu Kredit

Update Virus Corona Kota Semarang Rabu 15 Juli 2020, Pedurungan Kembali Tertinggi Mijen Terendah

"Keputusan itu sesuai dengan edaran dari Mendikbud tentang pelaksaan kebijikan pendidikan dalam masa darurat penyebaran Covid-19," paparnya, Rabu (15/7/2020).

Dilanjutkannya, dalam pelaksanaan pembelajaran daring, kepala satuan pendidikan jenjang TK, SD dan SMP juga wajib mengisi daftar periksa pada laman Data Pokok Pendidikan (Dapokdik).

"Selain itu sekolah juga wajib melakukan pendataan diri dan sosial siswa lewat formulir yang diisi oleh wali murid," jelasnya.

Menurutnya, formulir yang diberikan dalam pendataan diri dan sosial siswa berisi profil, bakat, riwayat kesehatan siswa dan data diri wali murid.

"MPLS juga tidak boleh secara tatap muka, karenan syarat diperbolehkan menggelar tatap muka dari Mendikbud adalah zona hijau, sedangkan di Kota Semarang masuk zona merah jadi harus daring hingga ada pemberitahuan lebih lanjut," tambahnya. (bud)

Masih Ingat Sara Connor Pembunuh Polisi di Bali? Besok Bebas Setelah Dapat Remisi

Bangunan SDN 4 Ngaliyan Semarang Tepat di Atas Patahan Lempeng Bumi, Wajib Ditanami Rumput Vetiver

Video Suami Istri ini Tiga Tahun Tinggal di Bekas Kandang Sapi

Video Kondisi SDN Ngaliyan 04 di Dekat Kawasan Industri

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved