Minggu, 12 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Banyumas

2 Pria Asal Wonosobo Ngaku Bisa Gandakan Uang, Aksinya Lain dari yang Lain, Ditangkap di Banyumas

Polisi menangkap kedua pelaku di pinggir jalan raya Desa Tinggarjaya Kecamatan Jatilawang, Kabupaten Banyumas

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muslimah
Istimewa
Sat Reskrim Polresta Banyumas saat memeriksa tersangka kasus penipuan yang terjadi di Desa Tinggarjaya, Kecamatan Jatilawang, Banyumas pada Rabu (15/7/2020). 

2 Pria Asal Wonosobo Ngaku Bisa Gandakan Uang, Aksinya Lain dari yang Lain, Ditangkap di Banyumas

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Sat Reskrim Polresta Banyumas menangkap DT (31) warga Wonosobo dan RH (42) warga Lebak Banten, pada Rabu (15/7/2020) yang mengaku bisa menggandakan uang, 

Polisi menangkap kedua pelaku di pinggir jalan raya Desa Tinggarjaya Kecamatan Jatilawang, Kabupaten Banyumas.

Pelaku DT dan juga RH mengaku bisa melipat gandakan uang kepada korban SH (42) warga Madiun.

ASN Tewas Dibacok Sopirnya saat Menemani istri Belanja, Ini Pengakuan Pelaku di Depan Polisi

Daftar 5 Partai yang Resmi Dukung Hendi-Ita di Pilwakot Semarang, PAN Merapat?

Bintang Sinetron Bobby Joseph Beberkan Alasan Jadi Driver Ojol: Kalau Gak Ada Callingan Mau Ngapain?

Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun Ini Identitas Mayat Bersimbah Darah di Pekalongan & Kesaksian Paman

Kasat Reskrim AKP Berry mengatakan korban mengenal DT melalui aplikasi  facebook.

Dimana DT mengaku bisa melipatgandakan uang yang semula Rp 100 juta akan dikembalikan menjadi Rp 500 juta.

Kemudian pada hari Rabu (15/7/2020), korban bertemu dengan tersangka RH dan juga BGS (DPO) di sebuah warung makan di desa Tinggarjaya, Kecamatan Jatilawang.

Korban diajak untuk naik mobil yang dikendarai oleh tersangka RH dan BGS.

Sesampainya di lokasi, BGS menyuruh RH untuk menemui tersangka DT yang berada diseberang jalan.

Tak berselang lama, BGS lalu menyuruh korban untuk turun dan menemui DT dan RH.

"Pada saat inilah tersangka BGS menjalankan mobilnya dan membawa kabur tas milik korban yang berisi uang Rp 100 juta rupiah," ungkapnya kepada Tribunbanyumas.com,  Kamis (16/7/2020).

Dengan dibantu warga masyarakat, tersangka DT dan RH berhasil diamankan.

Barang bukti berupa satu unit mobil Suzuki Swift serta satu buah tas yang berisi dua buah genteng, tiga HP Nokia dan satu HP Vivo.

"Atas kejadian ini korban mengalami kerugian Rp 100 juta rupiah.

Tersangka dan barang bukti kami amankan di Mapolresta untuk penyidikan lebih lanjut," imbuhnya.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved