Berita Banyumas
2 Pria Asal Wonosobo Ngaku Bisa Gandakan Uang, Aksinya Lain dari yang Lain, Ditangkap di Banyumas
Polisi menangkap kedua pelaku di pinggir jalan raya Desa Tinggarjaya Kecamatan Jatilawang, Kabupaten Banyumas
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muslimah
Istimewa
Sat Reskrim Polresta Banyumas saat memeriksa tersangka kasus penipuan yang terjadi di Desa Tinggarjaya, Kecamatan Jatilawang, Banyumas pada Rabu (15/7/2020).
Atas kejadian itu tersangka RH dan DT disangkakan pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. (Tribunbanyumas/jti)
• Daftar 5 Partai yang Resmi Dukung Hendi-Ita di Pilwakot Semarang, PAN Merapat?
• BREAKING NEWS: Kejati Jateng Tahan Dirut PDAM Kudus Ayatullah Humaini
• Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun Ini Identitas Mayat Bersimbah Darah di Pekalongan & Kesaksian Paman
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/sat-reskrim-polresta-banyumas-saat-memeriksabu-1572020.jpg)