Berita Kabupaten Tegal
Bantuan Tahap 2 Segera Disalurkan, Satu Desa di Kabupaten Tegal Tak Mengajukan
Ia menambahkan dari 287 desa/kelurahan di Kabupaten Tegal, hanya satu desa yang tidak mengajukan bantuan, yaitu Desa Sangkanjaya
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Bantuan sosial tahap dua berupa beras yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tegal, akan disalurkan mulai Sabtu (18/7/2020) sampai Kamis (23/7/2020) mendatang.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tegal, Nurhayati menuturkan, bantuan tahap dua mulai disalurkan kembali setelah pihaknya memastikan jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan pemutahiran data kependudukan ganda.
"Masing-masing KPM menerima beras 20 kilogram, tetapi untuk tahap dua ini ada perubahan jumlah KPM, dari 69.676 kepala keluarga menjadi 52.500 kepala keluarga, karena ada yang tercover bantuan pusat dan provinsi," kata Nurhayati, dalam rilis yang diterima Tribunjateng.com, Jumat (17/7/2020).
Ia menambahkan dari 287 desa/kelurahan di Kabupaten Tegal, hanya satu desa yang tidak mengajukan bantuan, yaitu Desa Sangkanjaya.
Karena semua KPM di desa tersebut sudah mendapatkan bantuan dari pusat, provinsi, dan dana desa.
Selain itu, Nurhayati juga mengajak anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tegal, supaya ikut mengawasi dan mengawal bansos yang akan disalurkan agar tepat sasaran.
Nurhayati mengatakan, setiap tiga bulan sekali, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) bisa diubah oleh masing-masing operator desa.
Mekanisme pendataannya dikirim dari desa, karena yang lebih tahu KPM mana yang belum atau sudah mendapatkan bantuan.
"Harapan kami kepada masyarakat yang belum tersentuh atau tertinggal dengan bantuan ini, kami minta desa untuk segera mendata dan mengajukannya," ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Desa Sangkanjaya Abdul Mubarok, membenarkan bahwa pihaknya tidak mengajukan bantuan.
Mubarok menjelaskan dari 325 kepala keluarga yang ada, 165 kepala keluarga di antaranya menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Desa (DD).
Selebihnya mendapatkan bantuan dari pusat maupun provinsi, kecuali Perangkat Desa dan PNS. (dta)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/kepala-dinas-sosial-kabupaten-tegal-nurhayati.jpg)