Hotline Semarang

Hotline Semarang: Paspor Dibuat di Tanjung Pinang Bisa Diperpanjang di Semarang

Salam Tribun. Saya memiliki paspor yang dibuat di Tanjung Pinang. Namun masa berlakunya habis tahun 2016.

Kompas.com
Ilustrasi 

Salam Tribun. Saya memiliki paspor yang dibuat di Tanjung Pinang. Namun masa berlakunya habis tahun 2016.

Sekarang saya menetap di Semarang. Kalau mau mengurus di Kantor Imigrasi Semarang apakah bisa?

Harus buat baru atau hanya memperpanjang saja? Terima Kasih.

Widodo Pucang Gading
082226934599

Jawaban :

Selamat Siang juga. Untuk perpanjangan/ganti buku paspor bisa dilakukan di kanim (Kantor Imigrasi) Semarang sepanjang membawa persyaratan lengkap dan aslinya dibawa. (dap)

Ma'mum
Kasie Intelejen dan Penindakan Keimigrasian

Doa Niat Sholat Idul Adha dan Tata Cara Lengkap dari Kemenag Soal Pelaksanaan Sholat Id saat Pandemi

OPINI Thio Hok Lay : Pendidikan yang Memartabatkan

Lindungi Sang Adik dari Serangan Anjing, Bocah 6 Tahun Dapat 90 Jahitan di Wajah

FOKUS : Klaster Tahu Kupat

Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved