Hotline Semarang
Hotline Semarang: Paspor Dibuat di Tanjung Pinang Bisa Diperpanjang di Semarang
Salam Tribun. Saya memiliki paspor yang dibuat di Tanjung Pinang. Namun masa berlakunya habis tahun 2016.
Penulis: Dhian Adi Putranto | Editor: Catur waskito Edy
Salam Tribun. Saya memiliki paspor yang dibuat di Tanjung Pinang. Namun masa berlakunya habis tahun 2016.
Sekarang saya menetap di Semarang. Kalau mau mengurus di Kantor Imigrasi Semarang apakah bisa?
Harus buat baru atau hanya memperpanjang saja? Terima Kasih.
Widodo Pucang Gading
082226934599
Jawaban :
Selamat Siang juga. Untuk perpanjangan/ganti buku paspor bisa dilakukan di kanim (Kantor Imigrasi) Semarang sepanjang membawa persyaratan lengkap dan aslinya dibawa. (dap)
Ma'mum
Kasie Intelejen dan Penindakan Keimigrasian
• Doa Niat Sholat Idul Adha dan Tata Cara Lengkap dari Kemenag Soal Pelaksanaan Sholat Id saat Pandemi
• OPINI Thio Hok Lay : Pendidikan yang Memartabatkan
• Lindungi Sang Adik dari Serangan Anjing, Bocah 6 Tahun Dapat 90 Jahitan di Wajah