Virus Corona Jateng
Viral Pesan Berantai yang Tak Pakai Masker di Jateng Didenda, Ganjar: Lagi Pagebluk, Moso Saya Tega
ia menyebut tidak akan tega memberikan denda kepada masyarakat yang sedang kesulitan di tengah pandemi Covid-19
Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo memastikan pesan berantai terkait penerapan denda tilang kepada masyarakat yang tidak bermasker adalah tidak benar alias hoax.
Selain itu, ia menyebut tidak akan tega memberikan denda kepada masyarakat yang sedang kesulitan di tengah pandemi Covid-19.
"Untuk menegakkan disiplin masyarakat, memang harus ada sanksinya, apa sanksinya itu yang masih kami diskusikan.
Kalau denda sebanyak itu ya mosok tegel (masa tega).
Mosok lagi pagebluk seperti ini, saya tega kasih denda kepada masyarakat," kata Ganjar, dalam siaran tertulis, Jumat (17/7/2020).
• Kepada Gibran, Ganjar Pesan Soliditas Partai di Solo: Rangkul Semua
• Dapat Laporan Warga, Satpol PP Banjarnegara Bergerak ke Losmen, 2 ASN Tertangkap Basah
• Cut Meyriska Melahirkan, Ini Nama Anak Pertama Roger Danuarta: Alhamdulillah Laki-laki
• Biaya Rapid Test di Kota Semarang Rp 150 Ribu, Tapi Masih Ada Biaya Tambahan. . .
Ia memastikan bahwa informasi denda bagi masyarakat tidak bermasker itu bukan dari dirinya.
Ganjar juga tidak tahu siapa yang menyebarkan informasi itu ke publik, sehingga meresahkan masyarakat.
"Saya tidak tahu, mungkin itu sama dengan yang terjadi di provinsi lain.
Kalau dilihat dari sisi gambarnya, mungkin informasi itu yang ada di Jawa Barat.
Kalau tidak salah, Jawa Barat sudah menerapkan itu," bebernya.
Menurutnya, pengambilan keputusan untuk memberikan hukuman tidaklah mudah.
Tentu saja, kondisi sosiologis masyarakat harus dipikirkan meskipun tujuannya untuk menegakkan aturan terkait kedisiplinan dalam rangka protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Ia mengatakan, pihaknya sedang mendiskusikan dengan para kepala daerah terkait sanksi yang harus diberikan dalam rangka penegakan disiplin masyarakat.
Ada yang mengusulkan push up, ada juga yang mengusulkan membersihkan tempat umum.
"Usulannya ya gitu-gitu. Meskipun pasti ada yang setuju dan ada yang tidak," ujarnya.
Memberikan satu sanksi demi tegaknya peraturan memang harus dilakukan.
Namun, tidak harus melulu dengan denda, karena ada banyak cara yang bisa dilakukan untuk menghukum.
Seperti diketahui, masyarakat Jawa Tengah digegerkan dengan munculnya pesan berantai di group-group Whatsapp.
Dalam pesan itu, dikatakan bahwa Gubernur Jawa Tengah telah mengeluarkan instruksi Gubernur tentang denda tilang bagi masyarakat yang tidak bermasker di tempat umum sebesar Rp 100-150 rbu. (mam)
• Viral Ekspresi Gareth Bale Tak Bahagia Real Madrid Juara La Liga 2020: Lihat Dia Sangat Ngeri
• Dapat Laporan Warga, Satpol PP Banjarnegara Bergerak ke Losmen, 2 ASN Tertangkap Basah
• Cut Meyriska Melahirkan, Ini Nama Anak Pertama Roger Danuarta: Alhamdulillah Laki-laki
• Biaya Rapid Test di Kota Semarang Rp 150 Ribu, Tapi Masih Ada Biaya Tambahan. . .