Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Yunus Jual Tembakau Gorilla hingga ke Papua, Begini Modusnya Kecoh Petugas

Polres Semarang menangkap Yunus Muhammad Ansor (25). Sebab, Yunus merupakan produsen sekaligus penjual tembakau gorilla.

Penulis: akbar hari mukti | Editor: muh radlis

TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - Polres Semarang menangkap Yunus Muhammad Ansor (25). Sebab, Yunus merupakan produsen sekaligus penjual tembakau gorilla.

Bahkan ia menjual tembakau tersebut antar kota antar provinsi.

Dalam gelar perkara di Mapolres Semarang, Jumat (17/7/2020), Kapolres Semarang AKBP Gatot Hendro Hartono, memaparkan, penangkapan tersangka dilakukan usai pengembangan yang dilakukan Polres Semarang.

Tangisan Jessica Iskandar: Tunda Nikah, Sepi Job, Ayah Kecelakaan Kini Idap Takikardia

Beredar Pesan Berantai Denda Tak Pakai Masker di Semarang, Polisi: Itu Tidak Benar

Update Virus Corona Kota Semarang Jumat 17 Juli 2020, Pedurungan Tertinggi Kedua Tembalang

Perangkat Desa Ancam Tak Akan Serahkan Bansos Covid-19 jika Warga Tak Beri Uang

Yunus, menurutnya mulai membuat dan menjual tembakau gorila mulai Mei 2020.

"8 Juli kemarin kami menangkap pembeli tembakau gorila atas nama Nike dan Arifin di kawasan Gamasan, Bandungan."

"Di hari yang sama kami menangkap Yudha, yang diduga merupakan perantara jual beli tembakau gorila di Bandungan," paparnya.

Dari informasi pembeli dan perantara, Kapolres mengungkapkan pada 9 Juli 2020 Polres Semarang menangkap Yunus di Gudang Gas LPG Ambarawa Kabupaten Semarang.

"Lalu kami melakukan penggeledahan di kosnya di Gamasan Bandungan, dan berhasil menemukan barang bukti tembakau gorila siap edar dan peralatan untuk memproduksi," paparnya.

Gatot menjelaskan, Yunus memproduksi tembakau gorila di kosnya seorang diri.

Adapun barang bukti yang diamankan meliputi tembakau gorila kering 57,7 gram, tembakau gorila basah 434,06 gram, plastik berisi irisan tembakau kering, amplop coklat, panci, kompor

listrik, gelas kaca, timbangan elektrik, pakaian, hingga dua botol cairan methanol.

Selain itu juga diamankan barang bukti serbuk seberat 2,004 gram diduga digunakan sebagai bahan fermentasi pembuatan tembakau jenis gorila.

"Jadi yang bersangkutan memasak tembakau di panci, kemudian methanol dipanaskan di kompor lain, dicampur serbuk fermentasi dan diaduk rata."

"Kemudian dituangkan ke tembakau di panci, dan ditunggu satu jam untuk fermentasi menjadi tembakau gorila," urai Kapolres.

Sementara cara penjualan, menurut AKBP Gatot, tembakau gorila yang sudah siap edar dibungkus plastik dan disimpan di pakaian.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved