Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Suami Tega Jual Istri Lewat Aplikasi MiChat, Minta Jatah Rp 100 Ribu

Polisi menangkap EY (48), warga Cianjur, Jawa Barat, yang diduga menjual istrinya sendiri berinisial H (51) ke pria hidung belang.

Editor: galih permadi
(KOMPAS.COM/HIMAWAN)
ilustrasi prostitusi lewat michat 

TRIBUNJATENG.COM - Polisi menangkap EY (48), warga Cianjur, Jawa Barat, yang diduga menjual istrinya sendiri berinisial H (51) ke pria hidung belang.

Berdasar keterangan polisi, EY menawarkan istrinya tersebut secara online di media sosial.

Polisi menangkap EY dan istrinya di sebuah penginapan.

6 ABG Isi Bensin Tak Mau Bayar di SPBU Ngaliyan Semarang, Pas Dikejar Pamerin Pedang

Ibrahimovic Marah Ditarik Keluar Saat AC Milan Benamkan Bologna, Ini Penjelasan Stefano Fioli

Petani Purbalingga Kaget Karung Plastik Penyumbat Saluran Airnya Berisi Mayat Orok Masih Merah

Pedagang Wonosobo Tertipu Orderan Pisang Kepok 1 Pikap, Pemesan Mengaku-ngaku Warga Kendal

Kasus tersebut terbongkar setelah polisi menemukan kecurigaan di akun media sosial pelaku.

Berikut ini fakta lengkapnya:

1. Minta fee setiap kali ada transaksi

Menurut Perwira Urusan Humas Polres Cianjur Ipda Ade Novi Dwiharyanto, pelaku memasang tarif untuk sekali kencan dengan korban sebesar Rp 400.000.

Lalu, setiap kali usai istrinya melayani pria lain, pelaku meminta uang fee sebesar Rp 100 ribu kepada istrinya sendiri.

“Untuk sekali transaksi, pelaku mendapat keuntungan Rp 100.000 dari korban,” kata Ade kepada Kompas.com, Sabtu (18/7/2020).

2. Melalui MiChat

Pelaku menggunakan aplikasi MiChat untuk mencari para pria hidung belang yang tertarik dengan istrinya.

Setelah ada kesepakatan soal harga dengan seorang, pelaku akan menghubungi pelanggan tersebut dan menentukan lokasi kencan.

“Jika ada yang minat, kemudian berkomunikasi untuk transaksi.

Selanjutnya korban dibawa pelaku ke penginapan untuk melayani pelanggan,” ujar dia.

3. Ditangkap di sebuah penginapan

Perbuatan pelaku terendus dari pelacakan polisi di media sosial.

Setelah didalami, polisi akhirnya menggerebek pelaku dan korban di sebuah penginapan.

Saat itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua buah telepon seluler, uang tunai sebesar Rp 400.000, dan dua bungkus kondom belum pakai.

Polisi menjerat pelaku dengan pasal Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau pasal 296 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Namun demikian, polisi masih mendalami keterangan untuk mengungkap motif pelaku.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fakta di Balik Suami Tawarkan Istri ke Pria Hidung Belang Lewat MiChat di Cianjur"

WASPADA Peringatan Cuaca Buruk Jateng Terkini, Melanda Blora dan Grobogan

Klarifikasi Dinkes Jateng Penularan Virus di RSUD Moerwardi Solo Bukan dari Klaster Pesta Wisuda UNS

Keluarga Ngamuk 3 Nasi Bungkus Tak Sampai ke Napi, Ternyata Gulai Jengkol Dilarang Masuk Penjara

Mobil Travel Ludes Terbakar di Tol Batang-Semarang, Masih Dalam Penyelidikan

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved