Berita Regional
Ancaman Komjen Listyo Sigit Prabowo Babat Habis Polisi Kongkalikong dengan Buronan Djoko Tjandra
Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo menyatakan dia tidak akan pandang bulu dalam mengusut seluruh jajaran Polri yang terlibat dalam perkara
Sementara, Pasal 263 KUHP mengatur tentang pemalsuan surat.
Bareskrim pun sedang mendalami aliran dana serta keterlibatan pihak lain di luar institusi Polri dalam kasus ini.
Selain fokus untuk menyeret kasus ini ke ranah pidana, Listyo mengaku pihaknya juga sedang berupaya menangkap Djoko Tjandra.
“Fokus kita saat ini adalah bagaimana membawa pulang kembali JC untuk buka semua tabir,” ungkap Listyo.
“Dan proses pidana terhadap pelaku yang terlibat dalam proses membantu buron JC selama yang bersangkutan datang dan lakukan langkah-langkah untuk urus kasusnya selama di Indonesia,” ujar dia.
Carut marut kasus pelarian buron Djoko Tjandra yang melibatkan Polri berawal dari surat jalan untuk Djoko Tjandra yang diterbitkan Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.
Prasetijo telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri untuk keperluan pemeriksaan.
Ia bahkan ditahan di ruangan khusus oleh Divisi Propam Polri. Namun, ia sedang dirawat di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, sejak Kamis (16/7/2020) karena menderita tekanan darah tinggi.
Dari pemeriksaan sementara, Prasetijo disebut membuat surat jalan atas inisiatif sendiri dan melampaui kewenangan karena tidak izin kepada pimpinan.
Prasetijo juga disebut berperan dalam penerbitan surat pemeriksaan Covid-19 dan surat rekomendasi kesehatan untuk Djoko Tjandra.
Dalam kasus ini, dua jenderal Polri lainnya juga telah dimutasi karena melanggar kode etik perihal polemik red notice untuk Djoko Tjandra.
Keduanya yaitu, Kepala Divisi Hubungan International Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen (Pol) Nugroho Slamet Wibowo. Belum ada kejelasan keduanya bakal dijerat pidana atau sebatas pelanggaran kode etik.
Sebelumnya, Listyo memastikan Prasetijo bakal dijerat pidana.
"Terkait seluruh rangkaian kasus ini, maka kita akan tindaklanjuti dengan proses pidana," kata Listyo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (16/7/2020).
Untuk menelusuri dugaan tindak pidana yang dilakukan berkaitan dengan penerbitan surat jalan tersebut, Listyo membentuk tim khusus.
Tim tersebut terdiri dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim, serta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
"Untuk memproses tindak pidana yang nantinya kita akan dapatkan, mulai dari masalah pemalsuan surat, penggunaan surat, penyalahgunaan wewenang," kata dia.(*)
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Tak Gentar Teman Satu Angkatan, Listyo Janji Menindak Semua yang Terlibat Kasus Djoko
• Biodata Irjen Pol Napoleon Bonaparte Dicopot Kapolri Gara-gara Kongkalikong Dengan Djoko Tjandra
• Maria Warga Salatiga Panik Kartu ATM Tak Bisa Digunakan, Pria Ini Pura-pura Membantu, Lalu Uang Raib
• Tak Ada Hujan, Bukit Stonen Gajahmungkur Semarang Mendadak Longsor Bikin Warga Was-was
• Kisah Pak Tan Semarang Hidup Tanpa Lambung dan Ginjal, 25 Tahun Bersahabat dengan Kanker Ganas
• 6 Remaja Gangster Semarang Minta Isi Bensin Motor di SPBU Ngaliyan, Ditagih Malah Acungkan Pedang