Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Ancaman Komjen Listyo Sigit Prabowo Babat Habis Polisi Kongkalikong dengan Buronan Djoko Tjandra

Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo menyatakan dia tidak akan pandang bulu dalam mengusut seluruh jajaran Polri yang terlibat dalam perkara

Editor: galih permadi
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo 

TRIBUNJATENG.COM - Sudah tiga jenderal di kepolisian terlibat kasus Djoko Tjandra.

Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo menyatakan dia tidak akan pandang bulu dalam mengusut seluruh jajaran Polri yang terlibat dalam perkara buron pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Sugiarto Tjandra.

Listyo menegaskan siapapun dia, apapun latar belakang, dan dari angkatan manapun, pengusutan kasus tersebut tetap akan berjalan.

Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, Tika Tewas Kecelakaan Tabrak Truk Rusak di Tol Pemalang-Batang

Aneh bin Ajaib, Heni Melahirkan Bayi Tanpa Merasakan Hamil Padahal 19 Bulan Tak Berhubungan Intim

Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun 36 Orang Meninggal dan 40 Hilang di Banjir Bandang Luwu Utara

Pedagang Wonosobo Tertipu Orderan Pisang Kepok 1 Pikap, Pemesan Mengaku-ngaku Warga Kendal

Dia mengatakan menjaga kepercayaan, maruah dan institusi Polri jauh lebih penting dari apapun.

"Biar pun teman satu angkatan, saya tidak pernah ragu untuk menindak tegas tanpa pandang bulu," kata Listyo, di Jakarta, Senin (20/7).

Dia mengatakan kebijakan konkret, bentuk ketegasan, dan komitmen Kapolri Jenderal Idham Azis dan dia dibuktikan dengan dicopotnya tiga orang jenderal dari jabatannya ketiga jenderal tersebut diduga terlibat dalam perkara Djoko.

Listyo mengatakan tim khusus yang dia bentuk akan menelusuri pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tersebut. "Siapa pun yang terlibat akan kami proses, itu juga merupakan komitmen kami untuk menindak dan usut tuntas masalah ini," katanya.

Menurut Listyo, dia akan mengusut secara transparan dan terbuka kasus Djoko agar masyarakat bisa mengetahui yang sebenarnya. Lystio juga mengimbau semua pihak untuk tidak memperkeruh suasana dan situasi. Polri, kata Listyo, akan profesional dalam menjalankan tugas.

"Kami pastikan akan transparan dalam melakukan pengusutan perkara ini. Kami meminta masyarakat percaya dan ikut membantu mengawasi hal ini," ujarnya.

Kapolri Jenderal Idham Azis mengambil sikap tegas menindaklanjuti dugaan keterlibatan oknum Polri yang membantu pelaria Djoko.

Dalam satu minggu, tiga perwira tinggi Polri dicopot karena melanggar kode etik dalam kasus Djoko. Mereka yang dicopot adalah Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo, Kepala Divisi Hubungan Internasional Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigadir Jenderal Nugroho Slamet Wibowo.

Pengamat hukum dan kebijakan publik Nova Andika mendukung pimpinan Polri menindak oknum aparat yang diduga melakukan penyimpangan atas tugas di Korps Bhayangkara. Nova mengatakan untuk menjaga citra Polri, kasus Djoko harus diusut tuntas.

"Kinerja Kepolisian RI yang selama ini profesional dan akuntabel tercoreng oleh kasus Djoko," kata Nova.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengapresiasi keterbukaan dan kesiapan Listyo membongakr kasus Djoko. "Kita tunggu hasilnya," kata Sahroni.

Irjen Pol Napoleon Dicopot

Kapolri Jenderal Pol Idham Aziz mencopot Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte dari jabatannya.

Kini, Napoleon dimutasi sebagai jabatan analisis Kebijakan Utama Itwasum Polri.

Pencopotan itu karena Napoleon diduga lalai mengawasi bawahannya hingga terbitnya penghapusan red notice buronan korupsi Djoko Tjandra.

Pencopotan itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri dengan nomor ST/2076/VII/KEP/2020 tertanggal Jumat (17/7/2020).

Meski berstatus jenderal bintang dua, tak banyak yang diketahui kinerja dari Irjen Napoleon.

Ketua Presidium IPW Neta S Pane mengatakan tidak ada yang mencolok yang ditorehkan dalam karir Napoleon selama meniti karir di polri.

"Saya kira prestasinya datar datar saja. Tidak ada yang istimewa," kata Neta kepada Tribunnews.com, Minggu (19/7/2020).

Irjen Napoleon sendiri merupakan personel polri yang terbilang sudah cukup senior di korps Bhayangkara.

Dia merupakan perwira tinggi polri kelahiran 26 November 1965.

Irjen Napoleon juga merupakan alumni Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1988.

Karirnya mulai moncer usai menjabat pertama kali sebagai Kapolres Ogan Komering Ulu Polda Sumatera Selatan pada 2006 silam.

Dua tahun setelahnya, karirnya melejit hingga menjabat sebagai wakil direktur Reskrim Polda Sumatera Selatan pada 2008.

Hanya setahun berselang, ia langsung didapuk sebagai direktur Reskrim Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada 2009.

Pada 2011, barulah Irjen Napoleon dipanggil untuk mulai berkarir di Mabes Polri.

Ia memulai menjabat sebagai Kasubdit III Dittipidum Bareskrim Polri.

Setahun setelahnya ia menjabat Kabagbinlat Korwas PPNS Bareskrim Polri pada 2012 dan menjabat sebagai Kabag Bindik Dit Akademik Akpol pada 2015.

Irjen Napoleon memulai karir sebagai bagian dari interpol pada 2016.

Pertama kali ia menjabat sebagai Kabagkonvinter Set NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri hingga menjadi ses NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri pada 2017.

Tiga tahun setelahnya, ia kemudian menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri menggantikan Irjen Pol (Purn) Saiful Maltha pada 3 Februari 2020.

Namun baru lima bulan menjabat, dia dimutasi karena diduga lalai mengawasi bawahannya hingga terbitnya penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Dia kini menjabat sebagai Analis Kebijakan Utama Itwasum Polri terhitung sejak 17 Juli 2020. 

Sampaikan laporan

Sementara itu, Divisi Profesi dan Pengamanan Polri disebut akan menyerahkan hasil pemeriksaan terhadap Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo ke Bareskrim Polri, Senin (20/7/2020) besok.

Laporan Propam tersebut akan dijadikan dasar Bareskrim untuk membuat laporan polisi guna penyelidikan dugaan pidana kasus pelarian buronan Djoko Tjandra.

“Hari Senin akan diserahkan hasil interogasi Divisi Propam sebagai dasar LP (laporan polisi),” kata Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo kepada Kompas.com, Minggu (19/7/2020).

Sebelumnya, Listyo telah membentuk tim khusus bersama Divisi Propam untuk menelusuri dugaan tindak pidana dalam kasus ini.

Dari penyelidikan internal, Prasetijo Utomo diduga kuat menyalahi wewenang dan membuat surat palsu.

“Untuk internal Polri dugaan kuat penyalahgunaan wewenang dan membuat surat palsu untuk kepentingan perjalanan JC (Djoko Tjandra) ke Indonesia,” ujarnya.

“Mulai dari buat surat jalan sampai dengan cek red notice dan giat lain dalam rangka mengajukan proses PK sampai dengan kembalinya JC ke luar negeri, semua sedang kita lidik,” sambung dia.

Menurut Listyo, Prasetijo bisa dijerat Pasal 221 KUHP dan Pasal 263 KUHP.

Diketahui, Pasal 221 KUHP merupakan pasal bagi mereka yang menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan dan menghalang-halangi penyidikan.

Sementara, Pasal 263 KUHP mengatur tentang pemalsuan surat.

Bareskrim pun sedang mendalami aliran dana serta keterlibatan pihak lain di luar institusi Polri dalam kasus ini.

Selain fokus untuk menyeret kasus ini ke ranah pidana, Listyo mengaku pihaknya juga sedang berupaya menangkap Djoko Tjandra.

“Fokus kita saat ini adalah bagaimana membawa pulang kembali JC untuk buka semua tabir,” ungkap Listyo.

“Dan proses pidana terhadap pelaku yang terlibat dalam proses membantu buron JC selama yang bersangkutan datang dan lakukan langkah-langkah untuk urus kasusnya selama di Indonesia,” ujar dia.

Carut marut kasus pelarian buron Djoko Tjandra yang melibatkan Polri berawal dari surat jalan untuk Djoko Tjandra yang diterbitkan Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.

Prasetijo telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri untuk keperluan pemeriksaan.

Ia bahkan ditahan di ruangan khusus oleh Divisi Propam Polri. Namun, ia sedang dirawat di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, sejak Kamis (16/7/2020) karena menderita tekanan darah tinggi.

Dari pemeriksaan sementara, Prasetijo disebut membuat surat jalan atas inisiatif sendiri dan melampaui kewenangan karena tidak izin kepada pimpinan.

Prasetijo juga disebut berperan dalam penerbitan surat pemeriksaan Covid-19 dan surat rekomendasi kesehatan untuk Djoko Tjandra.

Dalam kasus ini, dua jenderal Polri lainnya juga telah dimutasi karena melanggar kode etik perihal polemik red notice untuk Djoko Tjandra.

Keduanya yaitu, Kepala Divisi Hubungan International Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen (Pol) Nugroho Slamet Wibowo. Belum ada kejelasan keduanya bakal dijerat pidana atau sebatas pelanggaran kode etik.

Sebelumnya, Listyo memastikan Prasetijo bakal dijerat pidana.

"Terkait seluruh rangkaian kasus ini, maka kita akan tindaklanjuti dengan proses pidana," kata Listyo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (16/7/2020).

Untuk menelusuri dugaan tindak pidana yang dilakukan berkaitan dengan penerbitan surat jalan tersebut, Listyo membentuk tim khusus.

Tim tersebut terdiri dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim, serta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. 

"Untuk memproses tindak pidana yang nantinya kita akan dapatkan, mulai dari masalah pemalsuan surat, penggunaan surat, penyalahgunaan wewenang," kata dia.(*)

 Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Tak Gentar Teman Satu Angkatan, Listyo Janji Menindak Semua yang Terlibat Kasus Djoko

Biodata Irjen Pol Napoleon Bonaparte Dicopot Kapolri Gara-gara Kongkalikong Dengan Djoko Tjandra

Maria Warga Salatiga Panik Kartu ATM Tak Bisa Digunakan, Pria Ini Pura-pura Membantu, Lalu Uang Raib

Tak Ada Hujan, Bukit Stonen Gajahmungkur Semarang Mendadak Longsor Bikin Warga Was-was

Kisah Pak Tan Semarang Hidup Tanpa Lambung dan Ginjal, 25 Tahun Bersahabat dengan Kanker Ganas

6 Remaja Gangster Semarang Minta Isi Bensin Motor di SPBU Ngaliyan, Ditagih Malah Acungkan Pedang

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved