Berita Semarang
Istilah ODP, PDP, dan OTG Diganti, Dinkes Jateng: Itu Tidak Sulit, hanya Mengubah Sedikit
Istilah orang dalam pemantauan ( ODP), pasien dalam pengawasan ( PDP), dan orang tanpa gejala ( OTG), serta sejumlah istilah terkait corona diganti
Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: m nur huda
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam Kepmenkes yang ditandatangani 13 Juli 2020 tersebut, Terawan mengganti istilah orang dalam pemantauan ( ODP), pasien dalam pengawasan ( PDP), dan orang tanpa gejala ( OTG), serta sejumlah istilah terkait corona.
Istilah- istilah tersebut diganti dengan sejumlah definisi baru.
• Layangan Putus Nyangkut di Gardu PLN Sebabkan Listrik Padam, Pemilik Ditangkap Polisi
• Pendapatan Parkir di Kota Semarang Kerap Tak Capai Target, DPRD Usul Bentuk Panja Parkir
• Pesawat Tempur Eurofighter Typhoon Austria Dipensiunkan, Indonesia Malah Akan Borong 15 Unit
• Seorang Ayah Anak Tewas Tertembak, TNI Klaim Keduanya Anggota KKB Pimpinan Egianus Kogoya
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Jawa Tengah, Yulianto Prabowo, menuturkan pihaknya akan langsung menyesuaikan penggunaan sejumlah istilah tersebut.
"Itu tidak sulit. Kami langsung menyesuaikan. Hanya mengubah sedikit saja," kata Yulianto, Selasa (21/7/2020).
Dikutip dari lembaran Kepmenkes tersebut, sejumlah istilah baru yang ada antara lain kasus suspek yang menggantikan PDP.
Istilah suspek pernah digunakan saat awal-awal kasus corona mencuat.
Kemudian, kasus probable yakni seseorang yang meninggal dengan gambaran klinis yang meyakinkan bahwa yang bersangkutan terpapar corona, namun belum ada hasil pemeriksaan laboratorium PCR.
Lalu istilah 'kontak erat' yang menggambarkan seseorang memiliki riwayat kontak dengan pasien probable maupun suspek.
Kemudian, seseorang yang terdeteksi positif corona disebut kasus terkonfirmasi. Ini dibagi dua, dengan gejala simptomatik dan tanpa gejala asimptomatik atau dulu disebut OTG.
"Istilah- istilah baru itu lebih tepat, karena menggambarkan penyakitnya apa. Kalau sebelumnya, belum secara spesifik," ujarnya.
Sejumlah definisi baru yang telah ditetapkan Menteri Kesehatan akan digunakan secara nasional.
"Kami akan sosialisasikan ke masyarakat dan Dinas Kesehatan di kabupaten/kota," jelasnya.(mam)
• BREAKING NEWS: 4 Pekerja Proyek Pembangunan Hotel di Semarang Meninggal Tertimpa Tembok
• BREAKING NEWS: Kecelakaan Mobil Tabrak Tiang Listrik di Semarang, Sopir Tewas
• Korsel Luncurkan Satelit Khusus Militer, Antisipasi Perang Melawan Korea Utara
• China Ancam Kerahkan Kapal Perang Jika AS Terus Provokasi di Laut China Selatan
• Rusia Gelar Latihan Militer Besar-besaran Kerahkan 150 Ribu Tentara & 400 Pesawat