Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Mahfud MD Minta Pejabat Polri yang Bantu Djoko Tjandra Tak hanya Dicopot Tapi Juga Dipidana

Menko Polhukam Mahfud MD mendesak agar pejabat Polri yang terlibat kasus Djoko Tjandra dijerat pasal pidana

Editor: m nur huda
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Menko Polhukam Mahfud MD. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mendesak agar pejabat Polri yang terlibat kasus Djoko Tjandra dijerat pasal pidana.

"Polri supaya meneruskan dan kita akan melihat semuanya, masyarakat akan melihat semuanya langkah-langkah Polri ini, agar terus dilanjutkan, jangan berhenti tindak pidananya itu," ujar Mahfud dalam keterangannya, Senin (20/7/2020).

Selain menyiapkan pemidanaan, Mahfud mendesak Polri menjatuhkan sanksi disiplin dan administratif.

Inilah Profil 3 Jenderal Polisi yang Dicopot karena Kasus Djoko Tjandra

Waspada Hujan Lebat Disertai Petir di Jawa Tengah Hari Ini, Begini Prakiraan Cuaca BMKG

Ini 18 Lembaga yang Resmi Dibubarkan Presiden Jokowi Melalui Perpres 20 Juli 2020

Mahasiswa KKN Undip Ubah Daun Kelor Jadi Sabun Pencegah Penyebaran Covid-19

Dia tak ingin pejabat yang terlibat dalam pelarian Djoko Tjandra hanya dijerat pidana.

"Kalau berhenti (disanksi) disiplin, kadangkala sudah dicopot dari jabatan, tiba-tiba dua tahun lagi muncul menjadi pejabat. Katanya sudah selesai disiplinnya, padahal ia melakukan tindak pidana," kata Mahfud.

Tak hanya dari institusi kepolisian, Mahfud meminta adanya pemidanaan bagi pegawai maupun pejabat di lingkungan pemerintahan yang membantu pelarian Djoko Tjandra.

"Penting pemidanaan terhadap para pejabat dan pegawai (pemerintah) yang telah nyata-nyata nanti diketahui memberikan bantuan dan ikut melakukan langkah-langkah politik dalam kasus Djoko Tjandra ini," kata dia.

Ia mencontohkan, pemidanaan terhadap sejumlah pihak yang terlibat dalam kasus Djoko Tjandra dapat dilakukan dengan menerapkan Pasal 221 dan Pasal 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Adapun pasal 221 KUHP mengenai menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan dan menghalang-halangi penyidikan.

Sementara itu, Pasal 263 KUHP meyebut ketentuan soal pemalsuan surat atau dokumen.

Sejauh ini, terdapat tiga jenderal polisi yang terlibat dalam kasus ini, salah satunya merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1991, satu angkatan dengan Listyo, yaitu Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.

Prasetijo juga terancam kena jerat pidana. Dugaan awal, Prasetijo diduga melanggar Pasal 221 KUHP dan Pasal 263 KUHP.

Adapun karut-marut kasus pelarian Djoko Tjandra yang melibatkan Polri berawal dari surat jalan untuk buron tersebut yang diterbitkan Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.

Prasetijo telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri untuk keperluan pemeriksaan.

Ia bahkan ditahan di ruangan khusus oleh Divisi Propam Polri.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved