Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Pati

Satpol PP Pati Mulai Terapkan Sanksi Bagi Warga yang Tak Pakai Masker

Satpol PP Kabupaten Pati mulai menerapkan sanksi kerja sosial bagi warga yang kedapatan tidak memakai masker di tempat umum

Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: muslimah

TRIBUNJATENG.COM, PATI - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati mulai menerapkan sanksi kerja sosial bagi warga yang kedapatan tidak memakai masker di tempat umum.

Kasatpol PP Pati Hadi Santosa mengungkapkan, sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Pati Nomor 49 tahun 2020 yang ditetapkan pada 11 Juli lalu, ada dua jenis sanksi untuk warga yang tidak pakai masker, yakni upaya paksa untuk memakai masker dan sanksi kerja sosial menyapu atau memungut sampah.

Dalam hal ini, upaya paksa yang dimaksud ialah menyuruh pulang warga bersangkutan untuk mengambil masker. Selan jutnya diberikan larangan tegas bahwa tidak boleh memasuki area tempat umum jika tidak pakai masker.

“Namun, dalam satu pekan awal (penerapan Perbup), kami masih beri toleransi. Bagi yang tidak pakai, kami beri masker. Namun, mulai Sabtu malam kemarin, kami sudah terapkan sanksi kerja sosial di Alun-Alun Pati. Kemudian pada Minggu paginya kami terapkan di Stadion Joyokusumo dan Alun-Alun,” papar dia ketika diwawancarai Tribunjateng.com di kantornya, Selasa (21/7/2020).

Dalam dua hari awal penerapan sanksi kerja sosial, lanjut Hadi, pihaknya mendapati sebagian besar pengunjung tempat umum sudah memakai masker. Namun, masih ada sebagian kecil yang tidak.

“Kemarin di stadion dan alun-alun ada sekitar 10 orang yang didapati tidak pakai masker. Ada remaja dan dewasa. Alasan mereka umumnya tidak punya atau tidak nyaman kalau pakai masker. Akhirnya kami minta untuk menyapu,” kata dia.

Orang-orang yang diberi sanksi menyapu juga dipakaikan kalung penanda bahwa yang bersangkutan melanggar ketentuan Perbup. Hal ini sekaligus sebagai bentuk sosialisasi kepada masyarakat lainnya.

Hadi menambahkan, terkait penegakan aturan ini, pemerintah daerah telah membentuk tim gabungan, antara lain terdiri atas Satpol PP, TNI, dan Polri. Tim gabungan ini bertugas melakuan razia di tempat-tempat umum, di antaranya kompleks Stadion Joyokusumo, Alun-Alun Pati, Alun-Alun Juwana, dan Alun-Alun Tayu.

“Selain itu juga tempat-tempat yang kami tengarai atau kami duga jadi tempat berkumpul massa, misalnya yang ada di Kayen, Pucakwangi, dan Batangan. Razia ini kami jadwalkan tidak hanya akhir pekan. Ada juga razia yang sifatnya insidental,” urai Hadi.

Ia menegaskan, dalam Perbup nomor 49 tahun 2020, yang diatur bukan hanya sanksi untuk pelanggar protokol kesehatan di tempat umum, melainkan juga di beberapa tempat kegiatan masyarakat lain, di antaranya tempat ibadah, wisata, industri, dan lain-lain.

“Kami akan gandeng dinas teknis yang membidangi untuk ikut dalam pengawasan dan penertiban terkait aturan ini,” tandas dia. (Mazka Hauzan Naufal)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved