Berita Regional
Edaran Baru Dirjen Pendidik Islam, Pendidikan Al Quran Kini Jadi Lembaga
Dirjen Pendidikan Islam keluarkan edaran terbaru tentang petunjuk pelaksana penyelenggara pendidikan Al-Quran.
Penulis: budi susanto | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Dirjen Pendidikan Islam keluarkan edaran terbaru tentang petunjuk pelaksana penyelenggara pendidikan Al-Quran.
Lewat keputusan nomor 91 tahun 2020, Dirjen Pendidikan Islam, Pendidikan Al-Quran yang semula tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 13 tahun 2014 pasal 50. Kini berubah menjadi Lembaga Pendidikan Al-Quran (LPQ).
Dikatakan Bahrul Fawaid Ketua Badan Koordinasi Taman Pendidikan Al-Quran (Badko TPQ Al-Quran) Kota Semarang, dalam keputusan tersebut, terdapat 5 satuan kelembagaan pendidikan Al-Quran.
• Viral Pengendara Mobil Masuk Tol Semarang-Solo Didenda Rp 600 Ribu Pakai 1 Kartu Tol, Ini Faktanya
• Irwan Mussry Dikelilingi Banyak Perempuan Cantik, Maia Estianty: Yang Dulu Lebih Parah
• Viral di Facebook, Aris Jual Tanah di Kudus Plus Carikan Jodoh Adiknya Janda Kembang
• Cerita Judika Tiap Bangun Pagi Lihat Darah, Periksa ke Dokter Diminta Berhenti Nyanyi
"Lima satuan kelembagaan pendidikan Al-Quran yaitu, pendidikan anak usia dini Al-Quran atau PAUD Al-Quran untuk anak usia 4 sampai 6 tahun. Lalu taman kanak-kanak Al-Quran atau TKQ untuk usia 4 hingga 6 tahun juga," katanya, Rabu (22/7/2020).
Dilanjutkannya, dua satuan kelembagaan pendidik lainnya yaitu, Taman Pendidikan Al-Quran (TPQ) untuk usia 7 hingga 12 tahun, serta Tallmul Al-Quran Lil Aulad (TQA) untuk anak usia 12 tahun ke atas.
"Yang terakhir Rumah Tahfidz Al-Quran (RTQ) untuk usia 7 tahun ke atas. keputusan ini baru dikeluarkan dan kami akan adakan rapat untuk menyikapinya esok hari," tuturnya.
Keputusan Dirjen Pendidikan Islam juga mengatur mengenai tugas 5 lembaga pendidik Al-Quran.
Di mana tugas PAUD Al-Quran untuk mengenalkan baca tulis Al-Quran dan pengamalan keseharian.
Untuk TKQ mempersiapkan jasmani dan rohani anak agar siap mengikuti pendidikan lebih lanjut.
Sementara TPQ untuk mengajarkan baca tulis dan menghafal serta mengamalkan kandungan Al-Quran.
Sedangkan TQA lebih ke hafalan, menerjemahkan dan memahami tajwid serta ulum Al-Quran.
Tugas lembaga satuan RTQ menghafal, mengamalkan dan membudayakan Al-Quran berbasis hunian atau komunitas. (bud)
• FTIK USM Gelar Webinar Forensik Digital Cegah Pelanggaran IT di Era Pandemi
• Mbah Minto Pemeran Utama di Youtube Ucup Klaten Dapat Bantuan Bedah Rumah dari Pegadaian
• 97 Peserta Ikuti Penyegaran Dosen dan Guru Pamong PPG Virtual di UKSW Salatiga
• Taufik Harus Baca Bismillah saat Lewati Jalan Ngasinan Banyumanik Semarang
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/edaran-terbaru-tentang-petunjuk-pelaksana-penyelenggara-pendidikan-al-quran.jpg)