Berita Semarang
FTIK USM Gelar Webinar Forensik Digital Cegah Pelanggaran IT di Era Pandemi
Di era pandemi ini pemakaian internet oleh masyarakat semakin tinggi bahkan hingga 40 persen (data sampai bulan April 2020).
Penulis: Muhammad Sholekan | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Di era pandemi ini pemakaian internet oleh masyarakat semakin tinggi bahkan hingga 40 persen (data sampai bulan April 2020).
Hal ini merupakan dampak pemberlakuan pembatasan sosial untuk mencegah penyebaran Covid-19, sehingga peluang penyalahgunaan teknologi informasi semakin tinggi seperti penipuan pada jual beli online, penyebaran hoaks, dan lain-lain.
Hal tersebut disampaikan Dekan Fakultas Teknologi Informasi dan Komunikasi (FTIK) Universitas Semarang (USM), Susanto saat memberikan paparan Webinar IT Security and Digital Forensics dengan tema Pelanggaran Pandemi di Era Pandemi dan Seni Menggali Artefak Digital untuk Rekonstruksi Kasus, Selasa (21/7/2020).
• Orang Tua Dibunuh Taliban di Depannya, Gadis Ini Ambil AK-47 & Menembaki Mereka, Syok Selama 2 Hari
• Viral Pengendara Mobil Masuk Tol Semarang-Solo Didenda Rp 600 Ribu Pakai 1 Kartu Tol, Ini Faktanya
• Irwan Mussry Dikelilingi Banyak Perempuan Cantik, Maia Estianty: Yang Dulu Lebih Parah
• Viral di Facebook, Aris Jual Tanah di Kudus Plus Carikan Jodoh Adiknya Janda Kembang
Kegiatan yang digelar oleh Pusat Kajian Revolusi Industri dan Pengembangan Inovasi FTIK USM ini diikuti sekira 200 peserta dari berbagai penjuru di tanah air seperti Palu, Makasar, bahkan ada peserta dari Timor Leste. Adapun moderator pada webinar tersebut mantan Dekan FTIK USM, Dr Titin Winarti.
Selain menghadirkan Dekan FTIK USM, panitia juga menghadirkan narasumber Kepala Pusat Studi Forensika Digital (PUSFID) Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Dr Yudi Prayudi.
Menurut Susanto tujuan dari webinar ini agar masyarakat mengetahui, di era pandemi ini pamakaian internet semakin meningkat. Sehingga masyarakat harus waspada terhadap penipuan yang menggunakan internet seperti penipuan penjualan alat kesehatan (masker, hand sanitizer, melalui online shop, dan lain-lain).
“Teknologi internet yang dapat membantu kehidupan manusia selama pandemi berlangsung antara lain teleconferencing, live streaming, digital class, dan e-commerce," ungkap Susanto.
Menurutnya, masyarakat juga diminta harus mengetahui bagaimana menangani masalah terhadap kejahatan e-commerce dengan menggunakan platform yang aman (seperti Tokopedia, Bukalapak, Lazada Indonesia, dan sebagainya).
"Menghindari dari trasnsaksi digital di tempat umum seperti internet cafe, bandara, dan lain-lain. Hal itu dikarenakan sangat riskan keamanannya, (memiliki rosiko tinggi untuk dicuri)," tambahnya.
Dia menuturkan, adapun cara mengatasi kalau seseorang ditipu, maka harus mengumpulkan data bukti transaksi screen shoot percakapan, bukti transaksi, nama penipu, juga kronologinya untuk melacak kejahatan tersebut.
“Setelah itu masyarakat bisa melaporkan kejadian melalui situs pelaporan online baik melalui CekRekening.id, Lapor.go.id, Kredibel.co.id, atau melalui akun Instagram @indonesiablacklist," ucapnya.
Langkah selanjutnya lapor ke pihak polisi terdekat beserta semua bukti untuk mendapat surat rekomendasi ke bank guna untuk memblokir rekening si pelaku.
"Lakukan pelaporan ke bank yang digunakan oleh pelaku untuk memastikan bahwa rekening pelaku diblokir oleh pihak bank dan terakhir kita menunggu pengaduan diproses oleh pihak terkait," imbuh Susanto.
Sementara, Dr Yudi Prayudi menyampaikan terkait seni menggali artefak digital untuk rekonstruksi kasus.
Menurutnya cabang ilmu forensik sangat banyak antara lain kedokteran forensik, akuntansi forensik, fotografi forensik, psikologi forensik, forensik bahasa, kimia forensik, dan fisika forensik.