Berita Regional
Ini Alasan Anak Tiri Tega Menganiaya Ayahnya Seorang Takmir Masjid Hingga Tewas
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, aparat kepolisian resor (Polres) Gresik berhasil menggungkap kasus kematian takmir masjid
TRIBUNJATENG.COM - Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, aparat kepolisian resor (Polres) Gresik berhasil menggungkap kasus kematian takmir masjid bernama Askuri (76).
Ternyata, Askuri tewas usai dianiaya anak tirinya berinisial MH (24).
Pelaku diamankan polisi di tempat tinggalnya sendiri di Kecamatan Bungah, Gresik.
• Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, Penemuan Mayat Perempuan di Sumur Kuburan, Kondisi Jasad Membusuk
• Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, Gymnastyar & Alda Tewas Kecelakaan Mobil Tabrak Pohon Saat Piknik
• Tanpa Menawar, Ada Warga Semarang Siap Beli Tanah dan Mempersunting Janda Kembang Kudus
• Kisah Sniper Terbaik Dunia Asal Indonesia, Emban 2 Misi di Timor Leste, 25 Tahun Dirahasiakan
Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto mengatakan, alasan pelaku melakukan penganianyaan terhadap korban karena tidak terima ibunya sering mendapat perlakuan kurang pantas dari korban.
"Karena ibu tersangka pada saat yang bersangkutan berada di dalam penjara, tidak diberi penghidupan dan nafkah, sehingga yang bersangkutan ingin memastikan hubungan antara ibunya dengan ayah tirinya," kata Arief Fitrianto, dalam rilis pengungkapan kasus di halaman Mapolres Gresik, Rabu (22/7/2020).
Sudah Beraksi Sejak 2018 Sebelum Saat itu terjadi peristiwa itu, sambung Arief, sempat terjadi cekcok antara pelaku dan korban.
"Ada terjadi kesalahpahaman, sehingga kemudian tersangka mendorong dan melakukan penganiayaan kepada korban," ujarnya.
Sementara itu, MH mengakui telah menganiaya ayah tirinya hingga meninggal dunia.
Diceritakan MH, saat itu dirinya sempat memukul korban dengan tanganya hingga membuat korban terjatuh dengan luka di bagian kepala.
"Saya pegang tangannya dan saya dorong, terus dia jatuh," katanya saat dihadirkan dalam rilis di Mapolres Gresik, Rabu.
Setelah terlibat pertikaian dengan ayah tirinya, pelaku langsung pulang ke rumahnya dan tidak mengetahui jika korban sampai meninggal dunia.
Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang berujung meninggalnya seseorang dan Pasal 338 tentang Pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, Askuri meninggal dunia pada 5 Juli 2020 dan dimakamkan sehari berselang.
Mereka Kendati demikian, pihak keluarga enggan melaporkan hal kurang wajar yang terjadi pada kondisi fisik almarhum tersebut ke pihak berwajib.
Hingga akhirnya membuat sebagian pihak curiga, dan menjadi perbincangan di kalangan warga desa setempat.