Berita Cilacap
Pinjamkan HP Jadi Modus Ceming Cabuli 30 Remaja di Hutan Pinus
Bermodus meminjamkan handphone, seorang pria berinisial K alias Ceming (31) menyodomi 30 remaja laki-laki di bawah umur.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muh radlis
"Video tersebut berada di HP milik tersangka.
Barang bukti yang diamankan yakni satu unit HP merk Xiomi milik tersangka dan lima potong baju dan empat potong celana milik para korban," tambahnya.
Karena perbuatannya, tersangka dijerat pasal 76E jo 82 Undang-Undang RI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No 1 Tahun 2016.
Peraturan itu tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang subsider pasal 292 jo 64 (1 ) KUHP.
Tersangka dapat dikenai hukuman paling lama 15 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp 5 miliar. (Tribunbanyumas/jti)
• 7 Warga Jawa Barat Ini Rampok Rp 2,2 Miliar di Kudus
• Perampok Gasak Rp 2,2 Miliar di Rumah Liem Cahyo Wijaya di Kudus
• Pemkot Semarang Dapat Penghargaan Anugerah KPAI 2020 atas Komitmen Penyelenggaraan Perlindungan Anak
• Ingin Nikahi Dewi Rosalia Indah? Ini Kriteria Calon Suami yang Dicari
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/konferensi-pers-kasus-tindakan-asusila-pencabulan-30-orang-remaja-pada-selasa-2172020.jpg)