Jumat, 17 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Cilacap

Pinjamkan HP Jadi Modus Ceming Cabuli 30 Remaja di Hutan Pinus

Bermodus meminjamkan handphone, seorang pria berinisial K alias Ceming (31) menyodomi 30 remaja laki-laki di bawah umur.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muh radlis
IST
Konferensi pers kasus tindakan asusila pencabulan 30 orang remaja, pada Selasa (21/7/2020). 

"Video tersebut berada di HP milik tersangka.

Barang bukti yang diamankan yakni satu unit HP merk Xiomi milik tersangka dan lima potong baju dan empat potong celana milik para korban," tambahnya.

Karena perbuatannya, tersangka dijerat pasal 76E jo 82 Undang-Undang RI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No 1 Tahun 2016.

Peraturan itu tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang subsider pasal 292 jo 64 (1 ) KUHP.

Tersangka dapat dikenai hukuman paling lama 15 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp 5 miliar. (Tribunbanyumas/jti)

7 Warga Jawa Barat Ini Rampok Rp 2,2 Miliar di Kudus

Perampok Gasak Rp 2,2 Miliar di Rumah Liem Cahyo Wijaya di Kudus

Pemkot Semarang Dapat Penghargaan Anugerah KPAI 2020 atas Komitmen Penyelenggaraan Perlindungan Anak

Ingin Nikahi Dewi Rosalia Indah? Ini Kriteria Calon Suami yang Dicari

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved