Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Ternyata Potong Rambut dan Kuku Dilarang Selama 10 Hari Dzulhijjah, Ini Hikmah Bagi yang Berkurban

Penanggalan 1 Dzhulhijjah jatuh pada hari ini, Rabu, 22 Juli 2020. Bagi umat muslim yang telah berniat berkurban dilarangan mencukur rambut

Editor: galih permadi
ISTIMEWA
Ilustrasi ibadah kurban dan potong kuku 

TRIBUNJATENG.COM, BANDUNG - Penanggalan 1 Dzhulhijjah jatuh pada hari ini, Rabu, 22 Juli 2020.

Bagi umat muslim yang telah berniat berkurban dilarangan mencukur rambut dan memotong kuku.

Mengutip dari rumaysho.com yang ditulis oleh Muhammad Abduh Tuasikal, larangan mencukur rambut dan memotong kuku yang dimaksud sebagaimana yang diriwayatkan hadist tersebut disahkan HR. Muslim no. 1977 bab 39 halaman 152.

Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, Gymnastyar & Alda Tewas Kecelakaan Mobil Tabrak Pohon Saat Piknik

Pengakuan Gubernur I Wayan Koster : Ramuan Arak Bali Obati Pasien Corona, 3 Hari Sembuh

Tanpa Menawar, Ada Warga‎ Semarang Siap Beli Tanah dan Mempersunting Janda Kembang Kudus

Tak Disangka The Doctor Pimpin Sekte Seks, Ritual Wajib Perempuan Telanjang Dada dan Pakai Rok Mini

مَنْ كَانَ لَهُ ذِبْحٌ يَذْبَحُهُ فَإِذَا أُهِلَّ هِلاَلُ ذِى الْحِجَّةِ فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّىَ

“Siapa saja yang ingin berqurban dan apabila telah memasuki awal Dzulhijah (1 Dzulhijah), maka janganlah ia memotong rambut dan kukunya sampai ia berqurban.”

Dalam hadist tersebut ditujukan larangan mencukur rambut dan memotong kuku bagi orang yang ingin berkurban.

Larangan tersebut mulai berlaku jika telah memasuki 10 hari di awal bulan Dzulhijjah.

Artinya mulai tanggal 1 Dzulhijjah sampai 10 Dzulhijjah, sampai hewan kurban disembelih.

Menurut para Syafi'iyah larangan yang dimaksud ialah mencukur habis, memendekkannya, mencabutnya, atau pun membakarnya.

Adapun rambut yang dilarang dipotong tersebut di antaranya bulu ketiak, kumis, bulu kemaluan, rambut kepala, termasuk juga rambut yang terdapat di badan.

Kendati hukum mengenai larangan mecukur rambut dan memotong kuku ini sunnah, namun ada nilai dan pahala berlipat ganda di dalamnya.

Dilansir dari muslim.or.id yang ditulis dr. Raehanul Bahraen menjelaskan ada dua alasan larangan tersebut sangat patut dilaksanakan.

Diambil dari penjelasan syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsmainin rahimahullah bahwa larangan yang bersumber dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam tidak diragukan lagi dan pasti mengandung hikmah.

Begitupun perintah Rasulullah terhadap sesuatu juga adalah hikmah.

Pertama, setiap perkara perintah dan larangan bisa menjadi keyakinan bagi setiap orang yang beriman dan bertakwa.

Sebagaiaman firman Allah Subhanahu wata'alla dalam surat An-Nur:51).

إِنَّمَا كَانَ قَوْلَ الْمُؤْمِنِينَ إِذَا دُعُوا إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ لِيَحْكُمَ بَيْنَهُمْ أَن يَقُولُوا سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا ۚ وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ

"Sesungguhnya jawab orang-orang mukmin, apanila mereka dipanggil kepada Allah dan Rasul-Nya agar Rasul menghukumi (mengadili) di antara mereka ialah ucapan, 'Kami mendengar dan kami patuh.' Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung."

Adapun yang kedua, alasan perkara larangan mencukur dan memotong kuku diindahkan agar bagi muslim yang tidak berhaji menyesuaikan bagi mereka yang berihram berhaji.

Sebagaimana perintah berpuasa Arafah di tanggal 9 Dzulhijjah saat itu mereka yang berhaji tengah berwukuf di padang Arafah.

Adapun hikmah larangan mencukur rambut dan memotong kuku ini juga dijelaskan oleh Ustadz Adi Hidayat Lc MA.

Melansir dari tayangan kanal youtube Ceramah Pendek kajian Ustadz Adi Hidayat Lc MA, (6/8/2017) silam, hukum larangan tersebut adalah sunnah.

Apabila dilakukan mendapat pahala, tidak dikerjakan pun tidak menjadi dosa.

Meski sunnah, kata Ustadz Adi Hidayat, mengerjakan amalan sunnah tersebut mendapatkan pahala kebaikan.

Ustadz Adi Hidayat menjelaskan hikmah larangan tersebut jika dikerjakan berkenaan dengan keistimewaan pengampunan dosa.

Disebutkan Ustadz Adi Hidayat, faedah larangan tersebut ditujukan memberikan keistimewaan sekiranya Allah berkenan mengampuni orang yang melaksanakan kurban dari ujung rambut hingga ujung kukunya.

"Diminta untuk tak potong kuku khawatirnya saat dipotong dan terpisah dari yang lainnya belum di-istighfari," ujarnya.

Menurut Ustadz Adi Hidayat, ketika Allah hendak mengampuni dosa hamba-Nya maka bagian anggota badan yang terpisah dari bagiannya akan menjadi saksi diakhirat.

Sementara di akhirat nanti di yaumul hisab, jawaban mulut dikunci maka imbunya, tangan dan kaki yang akan bersaksi dan berbicara.

Oleh karena dijelaskan Ustadz Adi Hidayat, diakhirat nanti akan ada dua golongan yang amalannya dihisab ditutup oleh Allah Subhanahu wa ta'ala.

Pertama, yaitu orang-orang yang sudah beristighfar tapi tempatnya masih menjadi bagian dari saksi dan dibuka oleh Allah.

Kedua, adalah orang yang gemar menutupi aib orang lain.

Jika aib orang lain ditutup maka aib dirinya akan ditutup oleh Allah di akhirat nanti.

Begitupun hikmah larangan mencukur rambut dan memotong kuku menurut pendapat ulama lain adalah anggota tubuh orang yang berkurban yang lengkap dibebaskan dari api neraka.

Karenanya membiarkan rambut dan kuku tetap ada dan dipotong bersama sembelihan kurban sehingga menjadi bagian kurban di sisi Allah.

Itulah beberapa hikmah larangan mencukur rambut dan memotong kuku.

Perkara perintah dan larangan hendaknya seorang yang beriman dapat segera mengerjakannya dan menyakini hikmah di dalamnya.(*)

 Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Mencukur Rambut & Memotong Kuku Dilarang Ternyata Hikmahnya Diampuni Dosa dan Dibebaskan dari Neraka

Kisah Sniper Terbaik Dunia Asal Indonesia, Emban 2 Misi di Timor Leste, 25 Tahun Dirahasiakan

DPRD Sepakat Makzulkan Faida Bupati Perempuan Pertama di Jember, Ini Penyebabnya

Heboh Inses Ibu dan Anak Berhubungan Intim di Depan Anak Perempuannya, Pelaku Mengaku Mabuk

Ini Alasan Anak Tiri Tega Menganiaya Ayahnya Seorang Takmir Masjid Hingga Tewas

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved