Berita Semarang
Jelang Idul Adha, Sapi Bali Tak Boleh Masuk ke Kota Semarang
Dinas Pertanian dan Peternakan (Dispertan) Kota Semarang memperketat pengawasan hewan yang datang dari luar kota menjelang hari raya Idul Adha.
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Dinas Pertanian dan Peternakan (Dispertan) Kota Semarang memperketat pengawasan hewan yang datang dari luar kota menjelang hari raya Idul Adha.
Kepala Dispertan Kota Semarang, Hernowo Budi Luhur mengatakan, hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran penyakit pada hewan, satu diantaranya penyakit jembrana.
Dispertan pun melarang sapi Bali masuk ke Kota Semarang.
• Tanpa Menawar, Ada Warga Semarang Siap Beli Tanah dan Mempersunting Janda Cantik Kudus
• Oknum ASN Kudus Terlibat Perselingkuhan Tak Biasa, Kepala BKPP: Poliandri Masih Mending, Ini Parah
• Ini Wajah Dua Pelaku Pembuangan Bayi di Gunungpati Semarang, Dibuang karena Ayah Malu
• Ridho Kembaran Rizki D Academy Peluk Lesti Kejora dan Bisikkan Pesan Ini di Pesta Pernikahan
Secara medis, katanya, sapi bali membawa penyakit jembrana.
"Kami melarang sapi Bali untuk masuk karena sapi Bali secara medis membawa penyakit.
Kalau ada takutnya menulari hewan yang lain.
Jembrana ini dapat menyebabkan hewannya terus berdarah," jelasnya, Kamis (23/7/2020).
Hernowo melanjutkan, hal ini telah diatur dalam UU nomor 41 tahun 2014 bahwa penyakit yang menular antar hewan dan manusia dilarang masuk ke provinsi yang bebas dari penyakit tersebut.
Sejauh ini, Jawa Tengah bebas dari penyakit jembrana.
Dia tak ingin ada sapi masuk ke Kota Semarang membawa penyakit jembrana.
Karena itu, pengawasan terus dilakukan Dispertan.
Pihaknya menerjunkan 160 petugas Dispertan dan 80 dokter hewan untuk melakukan pengawasan hewan kurban di 16 kecamatan.
Mereka akan mengawasi hewan yang dijualbelikan hingga proses penyembelihan.
"Mereka akan membantu mengecek kondisi hewan yang akan dipotong," ucapnya.
Hernowo meminta,masyarakat lebih teliti saat membeli hewan kurban, termasuk harus menanyakan kepemilikan dokumen Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari Dispertan.