Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Jelang Idul Adha, Sapi Bali Tak Boleh Masuk ke Kota Semarang

Dinas Pertanian dan Peternakan (Dispertan) Kota Semarang memperketat pengawasan hewan yang datang dari luar kota menjelang hari raya Idul Adha.

Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: muh radlis
TRIBUN JATENG/EKA YULIANTI FAJLIN
Kepala Dispertan Kota Semarang, Hernowo Budi Luhur 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Dinas Pertanian dan Peternakan (Dispertan) Kota Semarang memperketat pengawasan hewan yang datang dari luar kota menjelang hari raya Idul Adha.

Kepala Dispertan Kota Semarang, Hernowo Budi Luhur mengatakan, hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran penyakit pada hewan, satu diantaranya penyakit jembrana.

Dispertan pun melarang sapi Bali masuk ke Kota Semarang.

Tanpa Menawar, Ada Warga‎ Semarang Siap Beli Tanah dan Mempersunting Janda Cantik Kudus

Oknum ASN Kudus Terlibat Perselingkuhan Tak Biasa, Kepala BKPP: Poliandri Masih Mending, Ini Parah

Ini Wajah Dua Pelaku Pembuangan Bayi di Gunungpati Semarang, Dibuang karena Ayah Malu

Ridho Kembaran Rizki D Academy Peluk Lesti Kejora dan Bisikkan Pesan Ini di Pesta Pernikahan

Secara medis, katanya, sapi bali membawa penyakit jembrana.

"Kami melarang sapi Bali untuk masuk karena sapi Bali secara medis membawa penyakit.

Kalau ada takutnya menulari hewan yang lain.

Jembrana ini dapat menyebabkan hewannya terus berdarah," jelasnya, Kamis (23/7/2020).

Hernowo melanjutkan, hal ini telah diatur dalam UU nomor 41 tahun 2014 bahwa penyakit yang menular antar hewan dan manusia dilarang masuk ke provinsi yang bebas dari penyakit tersebut.

Sejauh ini, Jawa Tengah bebas dari penyakit jembrana.

Dia tak ingin ada sapi masuk ke Kota Semarang membawa penyakit jembrana.

Karena itu, pengawasan terus dilakukan Dispertan.

Pihaknya menerjunkan 160 petugas Dispertan dan 80 dokter hewan untuk melakukan pengawasan hewan kurban di 16 kecamatan.

Mereka akan mengawasi hewan yang dijualbelikan hingga proses penyembelihan.

"Mereka akan membantu mengecek kondisi hewan yang akan dipotong," ucapnya.

Hernowo meminta,masyarakat lebih teliti saat membeli hewan kurban, termasuk harus menanyakan kepemilikan dokumen Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari Dispertan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved