Berita Semarang
Jelang Idul Adha, Sapi Bali Tak Boleh Masuk ke Kota Semarang
Dinas Pertanian dan Peternakan (Dispertan) Kota Semarang memperketat pengawasan hewan yang datang dari luar kota menjelang hari raya Idul Adha.
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: muh radlis
Seluruh hewan yang dijualbelikan wajib memiliki SKKH. Sejauh ini, baru ada enam pedagang hewan kurban yang telah mengajukan pembuatan SKKH ke Dispertan Kota Semarang.
"Kalau jumlah penjual di Kota Semarang kami masih mendata.
Tapi, yang sudah mengajukan SKKH ada enam pedagang," ucapnya. (eyf)
• Gugus Tugas Pati Langsung Rapid Test Setelah 1 Anggota Keluarga Ponpes di Margoyoso Positif Covid-19
• Gugus Tugas Dibubarkan, Wali Kota Semarang Hendi Siap Lakukan Pemulihan Ekonomi
• Bachrudin Nasori: Banyak Rentenir & Pinjol Sasar Masyarakat Pedesaan dan Pegunungan
• Selama Pandemi Covid-19, Laporan Kekerasan Anak di Jateng Cenderung Meningkat
Rekomendasi untuk Anda