Buronan Djoko Tjandra
Benarkah Brigjen Prasetijo Bantu Djoko Tjandra 19 Hari? Bareskrim Terbitkan SPDP Brigjen Prasetijo
Bareskrim Polri secara resmi mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas kasus Brigjen Prasetijo Utomo.
Padahal, menurut Polri, surat jalan hanya bisa diterbitkan oleh Kabareskrim dan Wakabareskrim untuk kepentingan perjalanan dinas internal.
Polri pun mengatakan bakal segera menyidangkan kasus pelanggaran etik Prasetijo.
Meski SPDP sudah dikeluarkan, namun Brigjen Prasetijo Utomo belum ditetapkan menjadi tersangka.
Untuk menetapkan tersangka Polri akan melakukan gelar perkara.
“Apakah yang bersangkutan dapat ditetapkan sebagai tersangka atau tidak, penetapan tersangka tersebut mengacu berdasarkan peraturan Kapolri nomer 12 tahun 2009 Pasal 66 status tersangka ditetapkan oleh penyidik setelah hasil penyidikan memperoleh dua alat bukti yang cukup,” kata Ahmad.
Ahmad menyebut, untuk menguatkan status tersangka kepolisian memerlukan dua alat bukti yang kuat.
Bila kedua alat bukti telah terpenuhi, barulah polisi dapat menetapkan tersangka.
“Yang kedua untuk memperoleh dua alat bukti tersebut dilakukan melalui tahapan gelar perkara, jadi kami ulangi tahapan sedang berlangsung.
Tahapan-tahapan, jadi untuk menetapkan itu sekarang sedang berlangsung,” ujar Ahmad.
Saat disinggung terkait aliran dana, Ahmad menuturkan, penyidik masih fokus untuk mendalami dugaan pemalsuan surat yang dilakukan Brigjen Prasetijo terkait Djoko Tjandra.
“Sekarang masih berkisar pada proses keterlibatan kuat atau tidak untuk kasus yang saya bilang tadi, pemalsuan surat ya Pasal 263 dan penyalahgunaan jabatan. Nanti pasti berkembang terus,” ucapnya.(tribun network/igm/dod)
• BERITA LENGKAP: KPK Jemput Paksa Jarot Subana, Proyek Infrastruktur Fiktif Rugikan Negara Rp 202 M
• Lihat Pelaku Menangis Peluk Jasad Korban, Warga Tak Berani Mendekat
• Pengakuan Ibunda Yodi Prabowo Sebelum Ditemukan Tewas, Ambil Cuti dan Bertemu 2 Perempuan di Kafe
• Lazio vs Cagliari: Hasil dan Klasemen Liga Italia, Juventus Terancam Atalanta, Lazio Amankan Tiket