Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Buronan Djoko Tjandra

Benarkah Brigjen Prasetijo Bantu Djoko Tjandra 19 Hari? Bareskrim Terbitkan SPDP Brigjen Prasetijo

Bareskrim Polri secara resmi mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas kasus Brigjen Prasetijo Utomo.

ISTIMEWA
Djoko Tjandra dan Brigjen Pol Prasetyo Utomo (kiri dan kanan). 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Bareskrim Polri secara resmi mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas kasus Brigjen Prasetijo Utomo.

Jenderal bintang satu itu dijerat tindak pidana pemalsuan surat jalan untuk buronan Djoko Tjandra.

SPDP atas kasus Brigjen Prasetijo itu tercatat bernomor B/106.4a/VII/2020/Ditipidum.

Surat tersebut ditujukan kepada Jaksa Agung yang ditandatangani Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo.

Menurut Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, SPDP dikeluarkan usai diterbitkannya surat laporan polisi (LP) untuk Brigjen Prasetijo.

Surat LP tercatat dengan nomor LP/A/397/VII/2020/Bareskrim tertanggal 20 Juli 2020.

“Sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP, 421 KUHP dan atau 221 KUHP, yang diduga dilakukan oleh terlapor BJP PU dan kawan-kawan,” kata Ahmad lewat keterangannya, Kamis (23/7).

Dalam SPDP itu terungkap bahwa Prasetijo membantu buronan kasus hak tagih (cessie) Bank Bali itu sejak 1 hingga 19 Juli di Jakarta dan Pontianak.

Selain itu pada surat tersebut Dirtipdum Bareskrim Polri menyebutkan sejumlah bantuan Prasetijo kepada Djoko.

Pertama, diduga menerbitkan surat palsu.

Kedua, sengaja membiarkan orang yang dirampas kemerdekaannya melarikan diri atau melepaskannya, atau memberi pertolongan pada waktu melarikan diri.

Ketiga, sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan, dan/atau memberikan pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan.

"Sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP, 421 KUHP dan atau 221 KUHP, yang diduga dilakukan oleh terlapor Brigjen Pol Prasetijo Utomo dkk., yang terjadi pada 1 Juni hingga 19 Juni 2020 di Jakarta dan Pontianak," tertulis dalam SPDP tersebut, Kamis (23/7).

Kombes Ahmad Ramadhan juga menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan internal, Prasetijo Utomo telah dinyatakan menyalahgunakan wewenangnya sebagai Kakorwas Bareskrim Polri.

Kala itu dia menerbitkan surat jalan bagi Djoko Tjandra berpergian dari Jakarta ke Pontianak pada Juni lalu.

Padahal, menurut Polri, surat jalan hanya bisa diterbitkan oleh Kabareskrim dan Wakabareskrim untuk kepentingan perjalanan dinas internal.

Polri pun mengatakan bakal segera menyidangkan kasus pelanggaran etik Prasetijo.

Meski SPDP sudah dikeluarkan, namun Brigjen Prasetijo Utomo belum ditetapkan menjadi tersangka.

Untuk menetapkan tersangka Polri akan melakukan gelar perkara.

“Apakah yang bersangkutan dapat ditetapkan sebagai tersangka atau tidak, penetapan tersangka tersebut mengacu berdasarkan peraturan Kapolri nomer 12 tahun 2009 Pasal 66 status tersangka ditetapkan oleh penyidik setelah hasil penyidikan memperoleh dua alat bukti yang cukup,” kata Ahmad.

Ahmad menyebut, untuk menguatkan status tersangka kepolisian memerlukan dua alat bukti yang kuat.

Bila kedua alat bukti telah terpenuhi, barulah polisi dapat menetapkan tersangka.

“Yang kedua untuk memperoleh dua alat bukti tersebut dilakukan melalui tahapan gelar perkara, jadi kami ulangi tahapan sedang berlangsung.

Tahapan-tahapan, jadi untuk menetapkan itu sekarang sedang berlangsung,” ujar Ahmad.

Saat disinggung terkait aliran dana, Ahmad menuturkan, penyidik masih fokus untuk mendalami dugaan pemalsuan surat yang dilakukan Brigjen Prasetijo terkait Djoko Tjandra.

“Sekarang masih berkisar pada proses keterlibatan kuat atau tidak untuk kasus yang saya bilang tadi, pemalsuan surat ya Pasal 263 dan penyalahgunaan jabatan. Nanti pasti berkembang terus,” ucapnya.(tribun network/igm/dod)

BERITA LENGKAP: KPK Jemput Paksa Jarot Subana, Proyek Infrastruktur Fiktif Rugikan Negara Rp 202 M

Lihat Pelaku Menangis Peluk Jasad Korban, Warga Tak Berani Mendekat

Pengakuan Ibunda Yodi Prabowo Sebelum Ditemukan Tewas, Ambil Cuti dan Bertemu 2 Perempuan di Kafe

Lazio vs Cagliari: Hasil dan Klasemen Liga Italia, Juventus Terancam Atalanta, Lazio Amankan Tiket

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved