Berita Purbalingga
Brigjen Pol Benny Sebut BNNP Singgung Penyalahgunaan Tembakau Gorila Di Kabupaten Purbalingga
Kepala BNNP Jawa Tengah, Brigjend Pol Benny Gunawan menuturkan penyalahgunaan Narkoba yang menjadi perhatian BNNP Jawa Tengah adalah penggunaan temba
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, PURBALINGGA -- Kabupaten Purbalingga menjadi perhatian Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah dalam penyalahggunaan narkotika.
Kepala BNNP Jawa Tengah, Brigjend Pol Benny Gunawan menuturkan penyalahgunaan Narkoba yang menjadi perhatian BNNP Jawa Tengah adalah penggunaan tembakau gorilla.
Meningkatnya penyalahgunaan Narkoba jenis itu dikarenakan harganya yang murah dan mudah didapat bagi para kalangan muda yang tidak berpenghasilan besar. Selain itu Jenis Narkoba tersebut mudah didapat.
“Saya juga punya data tembakau gorilla di Purbalingga paling banyak dikonsumsi para pecandu. Langkah-langkah preventif harus dilakukan sebelum penegakan hukum atau langkah represif dilakukan," tutur dia saat memberikan pemaparan pada acara rapat kerja pemberdayaan anti narkoba pada instansi pemerintah, di obyek wisata Pancuran Mas Purbayasa, Padamara, Kamis (23/7/2020) .
Brigjen Benny menekankan kepada para penegak hukum khususnya bagi Kasat Narkoba Polres Purbalingga untuk bisa mempertimbangkan menjerat para pengedar dengan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) meskipun barang bukti yang ditemukan saat kejadian sangat minim.
Pihaknya meminta Kapolsek dan Danramil yang hadir pada kegiatan tersebut untuk mensosialisasikan tentang kesukarelaan lapor kepada masyarakat.
Hal ini bertujuan agar para pengguna tidak takut untuk melapor karena pecandu yang melapor secara sukarela tidak akan ditangkap. Namn, jika para pecandu akhirnya tertangkap maka sanksi beratpun akan menanti.
“Sampaikan kepada para orang tua yang anaknya pecandu atau kepada siapa pun agar jangan takut melapor untuk kemudian kami rehab. Justru kalau malah ketangkep sanksinya bisa berat,” kata dia.
Selain itu Brigjen Benny menekankan kepada para penegak hukum khususnya bagi Kasat Narkoba Polres Purbalingga untuk bisa mempertimbangkan menjerat para pengedar dengan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang).
BNNP Jawa Tengah akan memberikan teknis tentang penjeratan TPPU. Hal tersebut telah dilakukan sewaktu menjerat pengedar narkoba di Kabupaten Jepara beberapa waktu lalu.
“Jangan segan untuk memiskinkan mereka dengan cara menyita asset-asetnya walaupun barang buktinya minim saat kejadian perkara. Nanti kami ajari caranya. Karena kami juga sudah lakukan itu di Jepara,” jelasnya.
Peringkat Empat
Dikatakannya, dari 32 juta jiwa warga Jawa Tengah, terdapat 1,3 persen atau sekitar 195 ribu jiwa adalah penyalah guna Narkoba.
Menurutnya, angka prevalensi ini lebih tinggi secara hitung-hitungan jika dibandingkan dengan Provinsi lain seperti Jawa Barat yang hanya mencapai 0,8 persen .
Sementara jumlah penduduk Jawa Barat lebih banyak dibandingkan Jawa Tengah yaitu sekitar 40 juta jiwa.