Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Tegal

Begini Modus Pengedar Uang Palsu di Tegal Belanja dan Dapat Uang Asli

Empat tersangka pengedar uang palsu berhasil dibekuk oleh Satreskrim Polres Tegal.

Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: muh radlis
TRIBUN JATENG/DESTA LEILA KARTIKA
Rilis kasus pengedaran uang palsu yang dilakukan oleh empat tersangka di wilayah Kabupaten Tegal. Rilis berlangsung pada Senin (27/7/2020) di Polres Tegal. 

TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Empat tersangka pengedar uang palsu berhasil dibekuk oleh Satreskrim Polres Tegal.

Penangkapan dilakukan dalam tiga waktu berbeda, namun para tersangka masih berkaitan satu sama lain.

Adapun keempat tersangka tersebut yaitu Abdul Rizal (25), Rinto Wijoyo (37), Khoirul Umam Alhozali (35), dan Saepulah (20).

Baru Nikah, Ansari Tega Bunuh Istri karena Salah Kasih Kembalian ke Pembeli, Ini Kesaksian Warga

Sebelum Ditemukan Tewas, Ini Pesan Terakhir Editor MetroTV Yodi Prabowo ke Suci, Pacar Curigai Ini

Kisah Pengakuan PSK Online Semarang: Dari Ayam Kampus hingga Jadi Karyawati, Kini Coba Jualan Baju

Video Bocah Main Layangan di Genteng Dinasehati Bhabinkamtibmas Semarang

Modus yang dilakukan keempat tersangka yaitu memiliki dan menyimpan uang palsu, setelah itu mereka gunakan untuk membeli barang-barang kebutuhan habis pakai.

Tujuannya supaya mendapatkan uang kembalian yaitu uang asli.

Kasatreskrim Polres Tegal, AKP Heru Sanusi mengatakan, penangkapan pertama tersangka AR, pada Senin (6/7/2020) sore di Kecamatan Kramat Kabupaten Tegal.

Dalam penangkapan tersebut ditemukan barang bukti 50 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribuan.

Penangkapan kedua tersangka RW, pada Senin (6/7/2020) malam di Kecamatan Talang Kabupaten Tegal.

Dalam penangkapan tersebut ditemukan barang bukti 44 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribuan.

Terakhir penangkapan ketiga, tersangka KUA dan SP pada Selasa (7/7/2020) di Kecamatan Balapulang Kabupaten Tegal.

Di lokasi tersebut ditemukan barang bukti 101 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribuan.

"Tersangka kami jerat dengan pasal 36 ayat 2 Jo pasal 26 ayat 2, dan pasal 36 ayat 3 Jo pasal 26 ayat 3, undang-undang RI no 7 tahun 2011 tentang mata uang. Dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 50 miliar," jelas AKP Heru Sanusi, pada Tribunjateng.com, Senin (27/7/2020).

Terkait kronologis penangkapan keempat tersangka, AKP Sanusi menyebut, awalnya tim Satreskrim Polres Tegal melakukan pengejaran terhadap tersangka pencurian sepeda motor.

Namun di lapangan, terungkap fakta lain yaitu tersangka ini juga memiliki uang palsu.

Sehingga, nantinya keempat tersangka ini juga mendapat hukuman atau sanksi atas kasus pencurian sepeda motor.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved