Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Ungaran

Divonis 4 Bulan, Penolak Jenazah Perawat Dikubur di TPU Siwarak Siwakul Ungaran Kapok Jadi Ketua RT

Tri Atmojo Hanggoro Purbosari, satu dari tiga terdakwa penolak jenazah perawat RSUP Kariadi meninggal karena corona dikubur di TPU Siwarak, Siwakul, B

Penulis: akbar hari mukti | Editor: Catur waskito Edy
Tribun jateng/akbar hari mukti
Sidang putusan penolak jenazah di PN Ungaran, Senin (27/7/2020). 

TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - Tri Atmojo Hanggoro Purbosari, satu dari tiga terdakwa penolak jenazah perawat RSUP Kariadi meninggal karena corona dikubur di TPU Siwarak, Siwakul, Bandarjo, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang tak ingin lagi jadi ketua RT.

Sebelum jadi terdakwa, Purbo merupakan ketua RT 6 RW 8 Siwakul, Bandarjo, Kabupaten Semarang.

"Di persidangan, yang bersangkutan sudah mengatakan tak mau lagi jadi ketua RT. Pikir-pikir lagi kalau jadi ketua," jelas kuasa hukum terdakwa, Kusumandityo, usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Ungaran, Senin (27/7/2020).

Kusumandityo mengatakan, usai bebas nanti Purbo siap untuk menata hidupnya lagi.

"Kalau kembali lagi ke masyarakat, mengabdi ke tengah-tengah warga, jelas mau. Tapi tidak untuk kembali lagi jadi ketua RT."

"Mohon maaf kalau ketiga terdakwa tak bisa diminta keterangannya, karena masih dalam suasana tak kondusif," jelasnya.

Dari informasi Purbo, menurut Kusumandityo terdapat penyesalan yang dirasakan saat menjadi ketua RT.

Di antaranya Purbo harus mewakili warga saat menolak jenazah perawat RSUP dr Kariadi Kota Semarang dimakamkan di TPU Siwarak, Siwakul, Bandarjo, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, april 2020 silam.

"Ia sebagai ketua RT memang mesti mewakili warganya. Namun ia merasa ada rasa menyesal kenapa ketua RT yang harus mewakili hal tersebut," jelasnya.

Meski begitu Kusumandityo mengatakan ketiga terdakwa, yakni Purbo, Bambang Sugeng Santoso, dan Sutiadi meminta maaf kepada masyarakat terkait kejadian tersebut.

Para terdakwa disebut Kusumandityo menerima vonis 4 bulan penjara sesuai sidang putusan di PN Ungaran.

"Para terdakwa sudah menerima keputusan itu. Kami di sini hanya mendampingi, dan itu lah keadilan bagi para terdakwa."

"Karena mereka menerima, kami sebagai penasihat hukum apa boleh buat, kita tak bisa memaksakan," jelasnya.

Terpisah, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang, Darojad mengatakan jaksa penuntut umum masih pikir-pikir menanggapi vonis 4 bulan tersebut.

Menurut Darojad, vonis lebih ringan dari tuntutan yang disampaikan, yakni tujuh bulan penjara.

"Kami pikir-pikir dulu. Karena ada waktu tujuh hari. Kami tengok lagi, sampai tujuh hari ke depan batas maksimalnya di situ," paparnya.

Sebelumnya tiga terdakwa kasus penolakan jenazah perawat RSUP Kariadi meninggal karena corona dikubur di TPU Siwarak, Siwakul, Bandarjo, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, masing-masing Tri Atmojo Hanggoro Purbosari, Bambang Sugeng Santoso, dan Sutiadi, mendapat vonis hukuman penjara selama empat bulan.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni 7 bulan.

Hal itu terungkap di sidang putusan kasus penolakan jenazah yang digelar di Pengadilan Negeri Ungaran, Senin (27/7/2020) siang.

"Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 bulan dan denda masing-masing Rp100 ribu subsider 1 bulan penjara," jelas Hakim Ketua, Muhammad Ihsan Fathoni.

Dalam sidang tersebut, Muhammad Ihsan membacakan amar putusan amar putusan sebanyak 92 lembar.

"Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah dalam hal penanganan jenazah akibat wabah secara bersama-sama," paparnya. (Ahm)

Viral Lamaran di Batang, Bawa Mobil dan Isi Rumah

Ingat Pak RT cs yang Tolak Pemakaman Perawat di Semarang? Mereka Divonis 4 Bulan Penjara

Komplotan Ini Dalam Seminggu Bisa Produksi 4 STNK Palsu, Pemesanan hingga Luar Jawa

Melihat Ruang Tambahan di Rumah Inul, Anang dan Ashanty Kaget: Waduh, Itulah Kalau Anak Satu-satunya

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved