Berita Semarang
Ingat Pak RT cs yang Tolak Pemakaman Perawat di Semarang? Mereka Divonis 4 Bulan Penjara
Tiga terdakwa kasus penolakan jenazah perawat RSUP Kariadi meninggal karena corona dikubur di TPU Siwakul, Bandarjo, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang
Penulis: akbar hari mukti | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - Tiga terdakwa kasus penolakan jenazah perawat RSUP Kariadi meninggal karena corona dikubur di TPU Siwakul, Bandarjo, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, mendapat vonis hukuman penjara selama empat bulan.
Ketiganya masing-masing Tri Atmojo Hanggoro Purbosari, Bambang Sugeng Santoso, dan Sutiadi,
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni 7 bulan.
Hal itu terungkap di sidang putusan kasus penolakan jenazah yang digelar di Pengadilan Negeri Ungaran, Senin (27/7/2020) siang.
• Setelah Mencuri Mi Instan hingga Obat Nyamuk, Ibu Ini Malah Meminta Korban Membawakan karena Berat
• Sebelum Ditemukan Tewas, Ini Pesan Terakhir Editor MetroTV Yodi Prabowo ke Suci, Pacar Curigai Ini
• Baru Nikah, Ansari Tega Bunuh Istri karena Salah Kasih Kembalian ke Pembeli, Ini Kesaksian Warga
• Para Ahli Sarankan AS Ditutup setelah Angka Kematian karena Corona Tembus 1.000 Hanya dalam 4 Hari!
"Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 bulan dan denda masing-masing Rp100 ribu subsider 1 bulan penjara," jelas Hakim Ketua, Muhammad Ihsan Fathoni.
Dalam sidang tersebut, Muhammad Ihsan membacakan amar putusan amar putusan sebanyak 92 lembar.
Selain Muhammad Ihsan sebagai hakim ketua, hakim anggota di persidangan itu di antaranya Sulistyanto Rokhmad dan Wasis Priyanto.
"Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah dalam hal penanganan jenazah akibat wabah secara bersama-sama," jelasnya.
Kusumandityo, kuasa hukum para terdakwa, menjelaskan putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU yakni 7 bulan.
Ia menjelaskan ketiga terdakwa menerima keputusan itu.
"Menurut saya ada perbedaan pendapat.
Menghalangi itu ya harusnya secara fisik.
Karena saat kejadian sebenarnya lebih ke arah diskusi saja," ujarnya.
"Namun kembali lagi, terdakwa menerima putusan itu.
Saya hanya mendampingi memberi pembelaan hukum, dan itu keadilan bagi para terdakwa," papar dia.