Berita Semarang
Ingat Pak RT cs yang Tolak Pemakaman Perawat di Semarang? Mereka Divonis 4 Bulan Penjara
Tiga terdakwa kasus penolakan jenazah perawat RSUP Kariadi meninggal karena corona dikubur di TPU Siwakul, Bandarjo, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang
Penulis: akbar hari mukti | Editor: muh radlis
Meski begitu menurutnya ada hal yang mengganjal hati para terdakwa.
Sebab saat kejadian, menurutnya penolakan dilakukan atas paksaan warga.
"Purbo yang ketua RT setempat hanya mewakili aspirasi warganya.
Kemudian Pak Bambang Sugeng Santoso seusai ngarit di sawah.
Pak Sutiadi sedang tidur saat diminta menengahi," jelasnya.
Ia juga menjelaskan usai bebas nanti Purbo mengaku tak ingin kembali lagi menjadi ketua RT.
"Kalau kembali di tengah masyarakat yang bersangkutan mau, tapi kalau kembali jadi ketua RT masih pikir-pikir," jelasnya.
Dengan vonis 4 bulan, maka menurut Kusumandityo, ketiganya bebas 15 hari lagi.
Sebab ia menjelaskan ketiga terdakwa sudah dipenjara selama 3 bulan 15 hari.
"Intinya para terdakwa sudah mohon maaf ke masyarakat, jika kasus ini kemudian viral di masyarakat luas," terangnya.
Diberitakan sebelumnya seorang perawat RSUP Dr Kariadi Kota Semarang meninggal dunia disebabkan corona, Kamis 9 April silam.
Sedianya jenazah dimakamkan di TPU Suwakul Bandarjo, Kabupaten Semarang.
Tetapi kemudian ditolak oleh beberapa orang mengaku warga setempat, sehingga dipindah pemakamannya di komplek makam keluarga Dr Kariadi di Bergota Kota Semarang. (Ahm)
• Dinas Pariwisata Demak Pastikan Grebeg Besar Tahun Ini Ditiadakan
• Ini Pengalaman Qorin Terpilih dari Ribuan Wisudawan Undip yang Wajahnya Ditampilkan di Robot
• Layanan Posyandu di Kota Salatiga Akan Buka Kembali Bulan Depan
• Pelaku Usaha Wedding Organizer di Semarang Siap Terapkan Protokol Kesehatan