Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Liputan Khusus

Istilah-istilah Ini Yang Sering Dipakai PSK Online yang Bertebaran di Media Sosial Saat Ini

Istilah-istilah Siap BO, ST saja, stay hotel, nawar nggak logis auto blok, hanya teman tak lebih, Ready, Chat di Bandungan, Hargai profesi, Need Vali

surya
Ilustrasi MUCIKARI PROSTITUSI ONLINE dan foto 5 PSK saat diamankan di Mapolrestabes Surabaya beberapa waktu lalu. 

"Saya hidup enggak mau menyakiti orang lain. Tentu kalau tawaran itu saya terima, istri sahnya akan tersakiti. Memang sih saya akan dapat banyak materi dari dia. Tapi hati jadi enggak tenang," tegasnya.

Dirinya mengaku saat ini sudah jarang membuka layanan BO di medsos. Alasannya sederhana, karena dia kini sudah mendapatkan pekerjaan dan takut corona. Sehingga ia lebih memilih menghindarinya.

"Masih takut kalau harus open BO lagi. Sekarang saya justru sedang fokus jualan baju di medsos.

Biar punya kesibukan lain dan terlepas dari jerat prostitusi. Saya hanya ingin hidup normal, menikah, dan membesarkan anak-anak dengan baik," pungkasnya.

Seharusnya Pemerintah Memfilter Akun

SEJAK zaman dulu hingga kini ada prostitusi di masyarakat. Hal itu sulit untuk dihilangkan karena ada faktor pembeli atau pengguna jasa PSK. Di Indonesia sendiri, prostitusi atau pelacuran sudah ada sejak abad 18.

Hukum di Indonesia juga tidak melarang prostitusi, kecuali mucikari. Maka setiap ada kasus prostitusi, para PSK dan pengguna tidak dapat dijerat hukum. Karena prostitusi tanpa paksaan tidak merupakan perbuatan pidana di Indonesia.

Ketika media sosial mulai berkembang dan masuk di Indonesia, para pengguna dan PSK memanfaatkan hal tersebut untuk menjadi media kopi darat, atau istilah saat ini yaitu prostitusi online.

Terlebih di saat pandemi Covid-19 seperti saat ini, prostitusi online semakin marak karena faktor kebutuhan finansial.

Ketua PW Muhammadiyah Jawa Tengah, H Tafsir, prihatin dengan maraknya prostitusi online di tengah pandemi Covid-19. Ia menyayangkan masih banyak masyarakat yang lebih cari penghasilan secara tidak halal.

"Sudah diketahui bersama, mencari nafkah dengan cara instan dan melanggar norma moral, agama, dan hukum adalah perbuatan dosa.

Ada konsekuensi yang akan mereka terima nantinya," jelasnya.

Dalam hukum Islam, ditentukan larangan perdagangan orang untuk dilacurkan atau perdagangan pelacuran. Ada ketentuan hukuman cambuk 100 kali bagi pezina laki-laki dan pezina perempuan yang terbukti melakukannya.

Sedangkan di hadis Rasulullah SAW ditentukan hukuman rajam bagi pezina laki-laki dan pezina perempuan yang sedang terikat dalam perkawinan. Maka dari itu, menurut hukum Islam prostitusi adalah perbuatan zina.

Tapi, bagi perempuan yang menjadi korban pelacuran atau yang dipaksa untuk melakukan pelacuran, maka ia tidak akan dikenakan hukuman. Jika di dalam hukum Indonesia, hal tersebut masuk dalam pidana human trafficking atau perdagangan manusia.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved