Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Idul Adha 2020

Sebentar Lagi Idul Adha 2020, Ini Bacaan Niat dan Tata Cara Menjalankan Sholat Idul Adha Berjamaah

Sebentar Lagi Idul Adha 2020, Ini Bacaan Niat dan Tata Cara Menjalankan Sholat Idul Adha Berjamaah

Tribun Jateng/akbar hari murti
Sebentar Lagi Idul Adha 2020, Ini Bacaan Niat dan Tata Cara Menjalankan Sholat Idul Adha Berjamaah 

Sebentar Lagi Idul Adha 2020, Ini Bacaan Niat dan Tata Cara Menjalankan Sholat Idul Adha Berjamaah

TRIBUNJATENG.COM - Sholat Idul Adha adalah ibadah sunnah yang besar pahalanya.

Berikut ini bacaan niat dan tata cara Sholat Idul Adha berjamaah.

Semua muslimin dan muslimat pasti akan berbondong-bondong menjalankan Sholat Idul Adha.

Namun disaat yang bersamaan, kita harus menghadapi pandemi virus corona yang tidak memungkinkan untuk berkerumun.

Lantas bagaimana solusinya, apakah kita tetap bisa menjalankan sholat Idul Adha saat pandemi virus corona?

 • Ini Fatwa MUI soal Pelaksanaan Sholat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban saat Pandemi Corona

Ini Bacaan Doa Niat dan Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban Idul Adha yang Halalan Thayyiban

Akomodir Kekosongan Kelas Hasil PPDB Online 2020, Gubernur Jateng Siapkan Kebijakan Khusus

Prediksi AC Milan Vs Parma Serie A Liga Italia, H2H, Susunan Pemain dan Link Live Streaming

Kementrian Agama telah membuat pedoman pelaksanaan Sholat idul Adha saat pandemi virus corona.

Pedoman ini sepatutnya dipatuhi, mengingat penyebaran virus corona di Indonesia belum teratasi.

Menteri Agama Fachrul Razi menyampaikan ada syarat yang harus dipenuhi umat muslim jika ingin menggelar sholat Idul Adha 1441H di lapangan, masjid, atau ruangan di masa pandemi Covid-19 ini.

Syarat-syarat tersebut tercantum dalam Surat Edaran No SE. 18 Tahun 2020 yang ditandatangani hari ini oleh Menteri Agama Fachrul Razi.

"sholat Idul Adha boleh dilakukan di lapangan, masjid, atau ruangan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah," kata Menag, Selasa (30/6/2020).

Menag menyampaikan sholat Idul Adha maupun penyembelihan hewan kurban dapat dilaksanakan di semua daerah, kecuali pada tempat-tempat yang dianggap masih belum aman Covid-19 oleh Pemerintah Daerah/ Gugus Tugas Daerah.

Ia menambahkan, sosialisasi dan pengawasan penerapan protokol kesehatan sebagaimana diatur dalam edaran tersebut akan dilakukan oleh Aparat Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dan Kantor Urusan Agama Kecamatan bersinergi dengan instansi yang membidangi fungsi kesehatan hewan dan instansi terkait.

Berikut persyaratan yang harus dipenuhi jika ingin menggelar sholat Idul Adha di lapangan/masjid/ruangan:

a. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan;

b. Melakukan pembersihan dan disinfeksi di area tempat pelaksanaan;

c. Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk tempat pelaksanaan guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;

d. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/ hand sanitizer di pintu/jalur masuk dan keluar;

e. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu/jalur masuk. Jika ditemukan jamaah dengan suhu >37,5'C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area tempat pelaksanaan;

f. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus minimal jarak 1 meter;

g. Mempersingkat pelaksanaan sholat dan khutbah Idul Adha tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya;

h. Tidak mewadahi sumbangan/sedekah jemaah dengan cara menjalankan kotak, karena berpindah-pindah tangan rawan terhadap penularan penyakit;

i. Penyelenggara memberikan imbauan kepada masyarakat tentang protokol kesehatan pelaksanaan sholat Idul Adha yang meliputi:

1) Jemaah dalam kondisi sehat;

2) Membawa sajadah/alas sholat masing-masing;

3) Menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada di area tempat pelaksanaan;

4) Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer;

5) Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan;

6) Menjaga jarak antar jemaah minimal 1 (satu) meter;

7) Mengimbau untuk tidak mengikuti sholat Idul Adha bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berrisiko tinggi terhadap Covid-19.

Tata Cara sholat Idul Adha Berjamaah

Tata cara sholat Idul Adha ini berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) nomor 28 tahun 2020 tentang doa dan tata cara Sholat Idul Adha.

Berikut ini tata cara sholat Idul Adha.

Sebelum sholat, disunnahkan untuk memperbanyak bacaan takbir, tahmid, dan tasbih.

- Sholat dimulai dengan menyeru “ash-shalâta jâmi‘ah”, tanpa azan dan iqamah.

- Memulai dengan niat sholat Idul Adha, yang jika dilafalkan berbunyi;

Dalam mazhab Syafi’i, lafal niat sholat idul adha sebagai berikut:

اُصَلِّى سُنُّةً عِيْدِ الْاَضْحَى رَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ (مَأْمُوْمًا\إِمَامًا) للهِ تَعَالَى

Usholli sunnatan ‘iidil adhaa rok’ataini mustaqbilal qiblati (makmuman/imaaman) lillaahi ta’aalaa

“Aku berniat sholat sunnah Idul Adha dua rakaat menghadap kiblat (menjadi makmum/imam) karena Allah ta’ala.”

- Membaca takbiratul ihram (الله أكبر) sambil mengangkat kedua tangan.

- Membaca takbir sebanyak 7 (tujuh) kali (di luar takbiratul ihram) dan di antara tiap takbir itu dianjurkan membaca:

سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَلاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ

- Membaca surah al-Fatihah, diteruskan membaca surah yang pendek dari Alquran.

- Ruku’, sujud, duduk di antara dua sujud, dan seterusnya hingga berdiri lagi seperti sholat biasa.

- Pada rakaat kedua sebelum membaca al-Fatihah, disunnahkan takbir sebanyak 5 (lima) kali sambil mengangkat tangan, di luar takbir saat berdiri (takbir qiyam), dan di antara tiap takbir disunnahkan membaca:

سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَلاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ.

- Membaca Surah al-Fatihah, diteruskan membaca surah yang pendek dari Al-Quran.

- Ruku’, sujud, dan seterusnya hingga salam.

- Setelah salam, disunnahkan mendengarkan khutbah Idul Fitri.

(*)

‎Dewan Pengawas: Penunjukan Pejabat Sementara PDAM Berada di Tangan Bupati Kudus

Viral Motor Scoopy Terbakar Karena Simpan HP Dalam Jok

Yuk Jalan-Jalan ke Semarang Zoo, Harga Tiket Rp 20 Ribu Bebas Main Satu Wahana Permainan

HUT ke-73 Koperasi, Suspriyanti: Mari Bangun Koperasi Bersama untuk Kesejahteraan Anggota

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved