Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak Divonis 12 Tahun Penjara, Ini Kesalahannya
Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak divonis 12 tahun penjara dalam sidang skandal 1 MDB.
TRIBUNJATENG.COM, KUALALUMPUR - Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak divonis 12 tahun penjara, dinyatakan bersalah atas seluruh dakwaan dalam sidang skandal 1Malaysia Development Berhad (1MDB), Selasa (28/7/2020).
Hakim Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur mengatakan tim pengacara mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak telah gagal meyakinkannya bahwa tuduhan terhadap Najib tidak benar, termasuk pencucian uang sebesar RM42 juta.
"Karena itu, saya menyatakan terdakwa bersalah atas seluruh tujuh dakwaan," kata Hakim Pengadilan, Mohamad Nazlan Mohamad Ghazali, seperti dilansir BBC Indonesia, Selasa.
Najib, saat mendengarkan pembacaan vonis, terlihat tenang.
Najib sebelumnya menghadapi tujuh dakwaan terkait dengan pelanggaran kepercayaan, pencucian uang dan penyalahgunaan kekuasaan.
Najib dituduh secara ilegal menerima hampir US$10 juta (sekitar Rp 146 miliar) dari bekas unit 1MDB, SRC International. Dia menyatakan tidak bersalah.
Najib, yang kalah dalam Pemilu tahun 2018, menghadapi sejumlah tuduhan kriminal terkait dugaan telah dikorupsinya US$4,5 miliar (lebih dari Rp 65 triliun) dari dana 1Malaysia Development Berhad (1MDB).
Pengacara Najib sebelumnya mengatakan Najib diperdaya oleh pemodal asal Malaysia, Jho Low, dan pejabat 1MDB lainnya yang meyakinkan Najib bahwa dana yang masuk ke rekeningnya disumbangkan oleh keluarga kerajaan Saudi.
Pengacara mengatakan Najib tak tahu bahwa dana itu disalahgunakan, sebagaimana tuntutan jaksa.
Low sendiri telah membantah tuduhan itu.
Beberapa pendukung Najib telah berkumpul di dekat gedung pengadilan sejak Selasa (28/07) pagi. Jalan menuju pengadilan ditutup karena alasan keamanan.
\Sebelumnya, Najib mengatakan bahwa pengadilan itu akan menjadi peluang untuk membersihkan namanya.
Najib masih memiliki dua peluang untuk banding
\Menurut Prof. Dr. Jayum Anak Jawan, profesor bidang politik dan pemerintahan di Universitas Putra Malaysia, keputusan pengadilan sudah diperkirakan. Pasalnya, mantan perdana menteri itu dikenai berbagai dakwaan.
"Yang mengejutkan adalah perdana menteri dinyatakan bersalah atas segenap tujuh dakwaan, seperti pelanggaran kepercayaan, penyalahgunaan kekuasaan dan pencucian uang. Tapi ini merupakan proses tingkat pertama. Dari segi perundangan kehakiman, beliau masih mempunyai dua tingkat lagi yang boleh ditempuh untuk naik banding dan membersihkan namanya dari dakwaan yang dijatuhkan
tadi. Beliau, misalnya, boleh mengajukan banding ke mahkamah rayuan (banding) yang lebih tinggi dari pengadilan tinggi. Kemudian kalau gagal di situ, ada lagi mahkamah tertinggi yaitu mahkamah federal," jelas Prof. Dr. Jayum Anak Jawan kepada BBC News Indonesia. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/najib-razak-ditahan_20180919_180534.jpg)