Berita Semarang
Dispertanikap Kabupaten Semarang Temukan 3 Kambing Bermata Merah saat Cek Hewan Kurban
Tim Dinas Pertanian, Perikanan, dan Pangan (Dispertanikap) Kabupaten Semarang menemukan tiga ekor kambing yang dijual sebagai hewan kurban mengidap ko
Penulis: akbar hari mukti | Editor: muh radlis
"Tapi kalau hewan kurban itu dilepas sehingga terbiasa makan makanan yang keras, nanti dia di umur setahun setengah sudah poel," papar dia.
Dalam pengecekan itu, ia menjelaskan menemukan kambing yang sufah poel maupun yang belum.
Namun secara keseluruhan menurutnya usia hewan kurban memenuhi syarat, yakni 1,5 tahun.
Yatini juga menjelaskan, pelaksanaan penjualan hewan kurban jelang Iduladha tahun ini berbeda dibandingkan di tahun-tahun sebelumnya.
Sebab saat ini masih dalam pandemi corona.
"Di tempat penampungan atau penjualan hewan kurban dan tempat pemotongan hewan kurban nantinya harus tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan covid 19," papar dia.
Secara teknis, untuk mengajukan penjualan hewan kurban, paparnya, juga harus berkoordinasi dengan gugus tugas percepatan penanganan covid-19 yang berada di wilayah desa.
"Nantinya rekomendasi gugus covid ini digunakan oleh Pemdes untuk mengeluarkan izin tempat penjualan," jelasnya.
Pengecekan, jelasnya, juga terkait administrasi hewan tersebut, yakni surat keterangan kesehatan hewan (SKKH).
"Sebab beberapa penjual, membawa hewan dari luar Kabupaten Semarang."
"Maka harus ada administrasinya terkait SKKH dari daerah asal.
SKKH menerangkan bahwa hewan yang dibawa ke Kabupaten Semarang dalam kondisi sehat," terang dia.
Penjual kambing kurban kawasan Sidomulyo Ungaran Timur, Didit Pranowo, mengaku dalam berjualan hewan kurban harus mengaplikasikan protokol kesehatan.
Di antaranya menyiapkan tempat cuci tangan dan keharusan menggunakan masker bagi calon pembeli.
Terkait SKKH, menurutnya sudah disiapkan. 74 kambing yang dibawanya sudah memiliki dokumen SKKH.