Berita Semarang
Empat PAC Gugat Pemuda Pancasila Kota Semarang dan MPW Jawa Tengah ke Pengadilan
Empat Pimpinan Anak Cabang (PAC) Pemuda Pancasila di Kota Semarang menggugat Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Kota Semarang ke Pengadila
Penulis: m zaenal arifin | Editor: m nur huda
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Empat Pimpinan Anak Cabang (PAC) Pemuda Pancasila di Kota Semarang menggugat Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Kota Semarang ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
Sidang perdana gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) tersebut akan digelar Kamis (30/7/2020) besok.
Keempat PAC yang mengajukan gugatan yaitu PAC Pemuda Pancasila Semarang Utara, PAC Pedurungan, PAC Mijen dan PAC Candisari.
• Jokowi Telepon Donald Trump, Amerika Serikat Langsung Kirim 1.000 Ventilator ke Indonesia
• Pasutri Tewas Bersimbah Darah di Tegal, Diduga Terkait Bisnis Love Bird
• Kantor PDIP Dilempar Bom Molotov Tadi Malam, Sekjen DPP: Kami Tidak Kenal Takut
• Kapolda Jateng Harap GP Ansor Trigger Kader di Daerah untuk Kikis Fundamental
Gugatan teregister dengan nomor 298/Pdt.G/2020/PN.Smg yang didaftarkan pada 9 Juli 2020.
Dalam gugatan itu, keempat PAC juga menggugat Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO) Pemuda Pancasila Kota Semarang, Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) Pemuda Pancasila Jawa Tengah dan Kepala Badan Kesatuan bangsa dan politik (Kesbangpol) Kota Semarang.
Dalam gugatannya, keempat PAC meminta majelis hakim untuk membatalkan dan menyatakan tidak sah hasil Musyawarah Cabang (Muscab) Pemuda Pancasila Kota Semarang yang digelar 30 Agustus 2019.
Di mana dalam Muscab tersebut, Moch Imron terpilih secara aklamasi sebagai ketua MPC.
"Kami meminta hakim membatalkan dan menyatakan tidak sahnya Ketua MPC Pemuda pancasila terpilih yaitu Moch Imron, dikarenakan proses pemilihannya tidak sesuai dengan aturan atau melanggar AD/ART Pemuda Pancasila," kata Ketua PAC Pemuda Pancasila Semarang Utara, Agus Sindhu Hartanto, Rabu (29/7/2020).
Selain itu, ia juga menuntut agar hakim memerintahkan kepada para tergugat untuk segera mengulang Muscab Pemuda Pancasila.
Kemudian, juga membekukan sementara untuk semua kegiatan MPC Pemuda Pancasila Kota Semarang dari kepengurusan yang dipimpin Moch Imron, yang saat ini menjabat sebagai Camat Tugu.
"Kami minta MPW Pemuda Pancasila melakukan pemilihan ulang yang diawasi MPO dan Kesbangpol Kota Semarang," tuntutnya.
Sindhu memaparkan, Muscab yang digelar pada 2019 tidak sah karena prosesnya diatur dalam AD/ART.
Sementara yang terjadi, dalam pemilihan tersebut banyak PAC yang sebenarnya tidak memiliki hak suara namun dipaksakan untuk tetap memilih.
"Dari 16 Kecamatan atau PAC, ada sekitar 8 PAC yang tak memenuhi syarat memiliki hak suara karena tak sesuai dengan AD/ART organisasi. Namun diakali dengan dimasukkan orang yang ternyata juga tak memiliki kartu tanda anggota (KTA)," paparnya.
Ia menambahkan, banyak pelanggaran AD/ART yang dilakukan.
Hal itu terjadi sejak kepemimpinan Ketua MPC Pemuda Pancasila periode sebelumnya, yaitu Joko Santoso.
"Ini ulah ketua sebelumnya, Joko Santoso, untuk melanggengkan kekuasaan. Muscab yang digelar 2019 itu tidak sah karena cacat hukum. Sehingga kepengurusan yang terbentuk juga tidak sah," tandasnya. (Nal)