Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

BPOM Tegaskan Tidak Pernah Beri Izin Klaim Obat Covid-19 Hadi Pranoto

Hal ini disampaikan BPOM menanggapi ramainya perbincangan soal klaim obat Covid-19 yang dilontarkan Hadi Pranoto.

Editor: m nur huda
YouTube/duniaMANJI
Tangkap layar video wawancara musisi Erdian Aji Prihartanto atau Anji dengan Prof Hadi Pranoto terkait Covid-19. 

TRIBUNJATENG.COM - Kepala Bagian Humas Badan Pengawas Obat dan Makanan ( BPOM) Nelly Rachman menegaskan, hingga saat ini, BPOM tidak pernah memberikan persetujuan untuk obat herbal dengan klaim mengobati segala jenis penyakit, termasuk obat Covid-19.

Hal ini disampaikan BPOM menanggapi ramainya perbincangan soal klaim obat Covid-19 yang dilontarkan Hadi Pranoto.

Hadi mengklaim, obat herbal yang ditelitinya telah menyembuhkan ribuan pasien infeksi virus corona.

Kabar Terkini Amitabh Bachchan Mega Bintang Bollywood yang Dirawat karena Positif Covid-19 

YouTube Hapus Video Wawancara Anji soal Klaim Temuan Obat Covid-19 Hadi Pranoto

Kecelakaan Maut Rombongan Asal Pati di Wonogiri, Mobil Terbang hingga Driver Ojol Tewas

Ini Daftar Harga HP Samsung Bulan Agustus 2020 Lengkap, Mulai Rp 1,4 Jutaan hingga 20 Jutaan

"Sampai saat ini Badan POM tidak pernah memberikan persetujuan klaim khasiat obat herbal yang dapat mengobati segala jenis penyakit, termasuk untuk infeksi Covid-19," kata Nelly saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (2/8/2020).

Ia mengatakan, mengenai ada tidaknya izin edar obat itu, bisa dicek di laman BPOM berikut: http://cekbpom.pom.go.id/.

Nelly menyebutkan, jika obat dan makanan telah memiliki Nomor Izin Edar (NIE), maka produk tersebut telah dilakukan evaluasi terhadap aspek keamanan, khasiat, dan mutunya.

"Jika memang memenuhi persyaratan, produk obat dan makanan bisa mendapatkan nomor izin edar Badan POM, termasuk produk obat herbal," dia.

Ia juga menekankan, klaim khasiat suatu obat herbal harus dibuktikan, baik berdasarkan data empiris atau secara ilmiah melalui uji pra klinis dan uji klinis.

Jika suatu produk herbal terbukti berkhasiat untuk mengobati suatu penyakit, maka klaim khasiat tersebut akan tertera pada label/desain kemasan produk.

Meski demikian, Nelly kembali menegaskan bahwa Badan POM hingga saat ini tidak pernah memberikan persetujuan klaim khasiat obat herbal yang dapat mengobati segala jenis penyakit, termasuk infeksi virus Covid-19.

"Kalau ada info terbaru, kami akan sampaikan ke masyarakat," ujar dia.

Sebelumnya, Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, di Indonesia telah diatur tentang produk herbal berupa jamu, obat herbal terstandar, dan fitofarmaka.

Ia meminta agar dilakukan pengecekan di BPOM terkait produk obat Covid-19 yang diklaim Hadi Pranoto.

"Silakan cek produk yang diklaim oleh Hadi Pranoto apakah sudah terdaftar di BPOM atau Kementerian Kesehatan," kata Wiku saat dihubungi Kompas.com, Minggu (2/8/2020).

Jika ramuan herbal tersebut masih dalam tahap penelitian dan belum ada bukti ilmiah tentang keamanan dan efektivitasnya, Wiku menegaskan, tidak boleh dikonsumsi oleh masyarakat.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved