Berita Purbalingga
Ibu dan Anak Saling Lapor ke Polres Purbalingga, Ibu Dikatai Mirip Binatang Lewat Whatsapp
Perseteruan ibu dan tiga anak pendiri Yayasan Kesejahteraan Perawat Banyumas (Yakpermas) terus berlanjut.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM, PURBALINGGA - Perseteruan ibu dan tiga anak pendiri Yayasan Kesejahteraan Perawat Banyumas (Yakpermas) terus berlanjut.
Setelah Ketua pembina Yayasan Kesejahteraan Perawat Banyumas (Yakpermas) Patricia Harjati (68) dilaporkan ke Polres Purbalingga, giliran anak sulungnya Antonius Trisnadi Setiawan yang dipolisikan.
Sebelumnya Patricia juga menggugat ketiga anaknya untuk mencabut hak warisnya.
• Ekonomi Indonesia Minus 5,32 Persen, Menkeu Nilai Masih Normal
• Petrokimia Gresik Luncurkan Pupuk Organik Phonska Oca di Sragen
• Terjawab Sudah, Tokoh Tisna dan Yuli Hilang di Tukang Ojek Pengkolan Bakal Muncul di Preman Pensiun
• Heboh Penemuan Mayat Perempuan di Atas Ranjang dalam Kondisi Terikat
Penasehat hukum Patricia Harjati, Mulyono, akan memperkarakan anak sulung kliennya karena mengancam melalui pesan WhatsApp (WA).
Bahkan, dalam WA tersebut anak sulungnya juga menyamakan ibunya dengan seekor anjing.
"Kami akan melaporkan balik ke Polres Purbalingga atas dugaan perbuatan tak menyenangkan," ujarnya, Rabu (5/8/2020).
Selain melaporkan perbuatan tidak menyenangkan, kliennya juga telah melaporkan anak sulungnya ke Polres Banyumas atas dugaan penipuan dan penggelapan sertifikat tanah nomor 235. Sertifikat itu merupakan milik Yakpermas.
" Awalnya kami tidak tahu sertifikat itu milik yayasan. Tanah itu terletak di bagian belakang. Baru ketahuan saat di mediasi di Polres Banyumas terkait sertifikat 107,"tuturnya.
Saat itu, kata dia, baru diketahui bahwa sertifikat 235 dipegang satu diantara pendiri . Sertifikat itu diberikan ke anak sulung Patricia.
" Pendiri itu tahu bahwa tanah itu dibeli oleh yayasan. Karena sertifikat atas nama Sunardi, sertifikat itu diberikan kepada anak sulung Patricia dan ada serah terima, " tutur dia.
Menurutnya, sertifikat itu belum dibalik nama. Anak kliennya dilaporkan karena meminta kompensasi.
" Kompensasi itu dijadikan cara untuk perdamaian. Nilainya ratusan juta. Jadi 50 persen kompensasi itu dibagi kelima anaknya, " jelasnya.
Ia mengatakan langkah itu merupakan serangan balik kepada tiga anaknya, yang terlebih dahulu melaporkan ke Polisi.
Kliennya sudah menjalani pemeriksaan di Unit 1 Satrekrim Polres Purbalingga, pada 2 Juli lalu dengan dengan surat panggilan dari Polres Purbalingga, nomor s.Pgl/153/VI/2020/Reskrim, tertanggal 29 Juni 2020.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Meiyan Priyantoro membenarkan adanya pelaporan ibu oleh anak kandungnya di Polres Purbalingga. Namun dirinya menjelaskan secara permalasahan tersebut.