Rabu, 22 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Tegal

Inilah Daftar Merek dan Plat Nomor Motor dan Mobil Curian di Tegal Selama Operasi Jaran Candi 2020

Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Tegal Kota, membekuk enam pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah Kota Tegal.

TRIBUN JATENG/FAJAR BAHRUDDIN ACHMAD
Polres Tegal Kota melakukan ungkap kasus terhadap sembilan pelaku kejahatan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan pencurian dengan pemberatan (Curat) di Mapolres Tegal Kota, Senin (3/8/2020). 

TRIBUNJATENG.COM, TEGAL - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Tegal Kota, membekuk enam pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah Kota Tegal.

Enam pelaku tersebut dibekuk dalam Operasi Jaran Candi selama Juli 2020.

Dari enam pelaku, berhasil diamankan sebagai barang bukti sebanyak tujuh kendaraan sepeda motor dan dua mobil.

Misteri Hilangnya Candi di Gunung Sipandu Dieng Perbatasan Banjarnegara-Batang

Seorang Polwan Terancam Hukuman Berat Usai Goyang TikTok

Warga Jalan Bawa Peti Jenazah Keliling Bundaran Gladak Solo, Ada Tulisan Gibran dan Teguh

Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, Rini Tewas Kecelakaan Ditabrak Mobil, Sopir Lepas Kendali

Kasatreskrim Polres Tegal Kota, AKP Gineung Pratidina mengatakan, pengambilan kendaraan bermotor oleh pemilik aslinya, belum bisa dalam waktu dekat ini.

Ia mengatakan, pengambilan harus menunggu perkara tersebut mendapat putusan dari pengadilan.

Menurut AKP Gineung, kendaraan tersebut masih digunakan sebagai barang bukti di pengadilan.

Ia menjelaskan, setelah ada putusan kendaraan tersebut bisa diambil oleh pemilik asli, tapi di Kejaksaan Negeri Kota Tegal.

Karena setelah perkara itu selesai, pengadilan akan mengalihkan kepada kejaksaan.

"Nanti mengambilnya di kejaksaan, dengan membawa surat-surat dokumen yang dimiliki pemilik," kata AKP Gineung kepada tribunjateng.com, Rabu (5/8/2020).

AKP Gineung mempersilahkan, pemilik yang belum memahami prosedurnya secara detail bisa mendatangi Unit I Reskrim Polres Tegal Kota.

Berikut kendaraan bermotor yang diamankan dari enam pelaku curanmor di Kota Tegal:

1. Honda Beat Putih dengan STNK atas nama Nur Bahaiyatul.
2. Honda Vario plat nomor G 4793 ZJ
3. Honda Beat plat nomor G 5792 EF
4. Yamaha Mio plat nomor G 5227 LC
5. Honda Vario plat nomor G 6344 UE
6. Honda Beat plat nomor G 4312 BK
7. Honda Beat plat nomor G 3391 PJ
8. Mobil Toyota Avanza G 8608 UP
9. Mobil Toyota Avanza G 9220 HM

(fba)

Lakukan Prewedding, Gaun Calon Pengantin Wanita Sampai Terhempas Saat Terjadi Ledakan Dahsyat Beirut

PSI Susul Gerindra Dukung Gibran-Teguh Maju Pilwakot Solo, Bagaimana Langkah PKS?

Ini Isi Surat Terbuka Ingrid Frederica Warga Brebes kepada Presiden Jokowi: Saya Memohon

Polisi Ingatkan Warga Semarang Biasakan Pakai Kunci Ganda Motor Biar Maling Repot

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved