Berita Regional
Dituduh Angkut Barang Palsu, Pengusaha Ini Kena Tipu Dua Polisi Gadungan
Mengaku anggota Satuan Intelkam Polda Jawa Timur, dua orang polisi gadungan beraksi di Malang.
TRIBUNJATENG.COM, MALANG - Mengaku anggota Satuan Intelkam Polda Jawa Timur, dua orang polisi gadungan beraksi di Malang.
Mereka "mengerjai" seorang pengusaha.
Aksi mereka keburu ketahuan karena dilaporkan oleh korban.
• Misteri Hilangnya Candi di Gunung Sipandu Dieng Perbatasan Banjarnegara-Batang
• Ini Alasan Bapak & Anak Purbalingga Kena Blacklist Tak Boleh Mendaki ke Gunung Slamet Selama 2 Tahun
• Segini Ruben Onsu Beri Uang Belanja Dapur ke Sarwendah Tiap Bulan
• Warga Jalan Bawa Peti Jenazah Keliling Bundaran Gladak Solo, Ada Tulisan Gibran dan Teguh
Polisi yang sesungguhnya pun akhirnya meringkus keduanya, Rabu (5/8/2020)
Adalah MR (38), warga Kalipare, Kabupaten Malang, yang memeras seorang pengusaha sampai Rp 50 juta dengan berlagak sebagai anggota Satuan Intelkam Polda Jatim.
Tetapi pengakuan MR tentu saja hanya modus kejahatannya agar terlihat sangar di mata korbannya.
Dalam aksinya, MR bekerjama dengan sesama penjahat kelas teri berinisial IM (47), warga Boyolangu, Kabupaten Tulungagung.
Dijelaskan Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar, pengakuan tersangka MR sudah jelas palsu.
"Kedua pelaku mengaku dari Satuan Intelkam Polda Jawa Timur.
Dari pengakuannya saja sudah ketahuan palsu.
Karena kalau di Polda itu yang ada Direktorat Intelkam," ujar Hendri saat gelar rilis di Polres Malang, Rabu (5/8/2020).
Pelaku mengancam akan membawa perkara korbannya ke kepolisian.
Namun aib korban tidak akan dibawa perkara jika syarat yang diajukan pelaku terpenuhi.
"Korban disuruh menyiapkan uang Rp 50 juta.
Dengan dalih agar perkaranya tidak dibawa ke Polres," beber Hendri.
Kejadian itu bermula pada Selasa 28 Juli 2020, saat itu korban dan saksi mengirimkan barang ke toko di Desa Bulupitu, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.
Tiba-tiba korban diadang oleh mobil dengan nomor S 1873 ZB yang dikendarai oleh para pelaku.
"Saat itu pelaku mengaku anggota Polda Jatim," terang Hendri.
Pelaku kemudian melancarkan tipu muslihatnya.
Mereka menuduh korban membawa barang palsu.
Korban ketakutan.
Dengan polosnya, korban mengecek barang tersebut untuk menunjukkan bahwa itu tidak palsu.
"Korban disuruh ikut pelaku.
Mereka masuk ke dalam mobil.
Pelaku kemudian meminta uang Rp 50 juta.
Tetapi korban mengaku tak membawa uang," jelas pria asal Solok, Sumatera Barat itu.
Korban akhirnya mengarahkan ke toko milik juragannya.
Guna mendapatkan uang Rp 50 juta.
"Atas kejadian ini korban mengalami kerugian Rp 50 juta," tutur Hendri.
Korban melaporkan apa yang dialaminya ke Polres Malang pada 1 Agustus 2020.
Cerita tersebut menjadi awal kasus ini terungkap.
"Petugas kemudian melakukan olah TKP.
Dari situ petugas mendapat petunjuk dari rekaman CCTV," kata Hendri.
Petugas mengamankan pelaku di Kepanjen pada 2 Agustus 2020.
Selanjutnya rumah MR di Kalipare digeledah petugas.
"Petugas menemukan borgol, pakaian, helm dan masker seperti yang terekam di CCTV," terang Hendri.
Setelah mengamankan MR, petugas kemudian menangkap IM di Tulungagung.
"Saat ditangkap, pelaku IM mengaku mendapat uang Rp 4 juta," kata Hendri.
Hendri mengungkapkan, MR dan IM melakukan aksinya bersama dua orang lainnya yang masih buron yaitu ES dan EDP.
"Di rumah pelaku yang kabur, petugas menemukan mobil Honda CRV," ungkap Hendri.
Atas penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti 1 unit mobil Honda CRV, 1 unit sepeda motor Honda CBR, 1 buah BPKB mobil, 1 buah BPKB motor dan belasan barang bukti lainnya.
"Pelaku disangkakan pasal 378 KUHP tentang penipuan," tegas Hendri. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Anggota 'Polda Jatim' Ajak Seorang Penjahat Kelas Teri Peras Pengusaha, Begini Modus Mereka
• Orang Jangan Sampai Tahu Gue Lebih Kaya dari Lu, Kata Uya Kuya ke Raffi Ahmad
• Pernikahan Hanya Tinggal Dua Hari, Pria Ini Bikin Calon Pengantin Wanita Patah Hati
• Lesti Kejora Berdoa Minta Jodoh di Ulang Tahun Kedua Puluh
• Menikahi Dua Wanita Sekaligus, Ini Kisah I Made Sukartayasa