Berita Jateng
Bea Cukai Jateng DIY Amankan 3,8 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 3,86 Miliar
Bea Cukai Jateng DIY kembali gagalkan upaya peredaran rokok ilegal jaringan Jawa-Sumatera.
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Bea Cukai Jateng DIY kembali gagalkan upaya peredaran rokok ilegal jaringan Jawa-Sumatera.
Dalam penindakan beruntun dalam waktu dua hari pada 8 hingga 9 Agustus 2020 diamankan 3,8 juta batang rokok ilegal senilai Rp 3,86 miliar yang berpotensi merugikan keuangan negara senilai Rp1,99 miliar.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil BC Jateng DIY, Moch Arif Setijo Nugroho mengatakan, kronologi penindakan diawali dengan adanya informasi intelijen yang diterima bahwa ada pergerakan rokok illegal dari Jepara menuju wilayah Sumatera.
• Mengapa Malam Ini Wilayah Jateng dan Yogyakarta Diguyur Hujan? Ini Jawaban BMKG
• Suasana Duka Selimuti Kediaman KH Ahmad Naqib Noor AH di Semarang
• Kapolresta Solo Kombes Pol Andy Rifai Diganti, Kini Dijabat Mantan Dirreskrimsus Polda Lampung
• Pegawai Swasta Ramai-ramai Buka Rekening, BCA Kudus Kebanjiran Permohonan Nasabah Baru
Tim kemudian melakukan patroli di sepanjang jalan yang mungkin dilalui kendaraan pengangkut rokok illegal, antara lain di sepanjang Jalan Demak - Semarang dan Jalan Tol Semarang - Tegal dengan menggandeng Tim Bea Cukai Semarang dan Tegal.
Setelah melakukan pemantauan, akhirnya pada Sabtu dini hari 8 Agustus 2020, pukul 03.30 WIB di Tol Pejagan - Pemalang di KM-311, Sumur Gesing, Jebed Utara, Kec. Taman, Kab. Pemalang, Jawa Tengah, Tim Kanwil dan Bea Cukai Tegal melakukan pemeriksaan dan penindakan pertama terhadap sebuah truk yang kedapatan mengangkut rokok ilegal berbagai merek yang dilekati pita cukai palsu dan tanpa pita cukai.
Total rokok illegal yang diangkut sebanyak 1,07 juta batang dengan nilai sebesar Rp1,09 Milyar dan dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 638,41 Juta.
"Rokok illegal ini sengaja ditutupi muatan karung berisi cabai keriting untuk mengelabuhi petugas.
Selanjutnya barang hasil penindakan, truk beserta sopir dan kernet dibawa ke Bea Cukai Tegal untuk pendalaman," ujar Arif Setijo Nugroho, Selasa (12/8/2020).
Pada hari berikutnya Minggu dini hari pukul 01.30 WIB di Jalan Kaligawe Raya, Trimulyo, Kecamatan Genuk, Kota Semarang, Jawa Tengah, tim Kanwil dan Bea Cukai Semarang melakukan pemeriksaan dan penindakan kedua terhadap sebuah truk yang kedapatan mengangkut 780 ribu batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai.
Nilainya diperkirakan sebesar Rp 795,6 Juta dan dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 462,78 Juta.
"Rokok-rokok tersebut ditutupi dengan muatan kerupuk sebagai kamuflase.
Selanjutnya truk, barang hasil penindakan beserta sopir dan kernet dibawa ke Bea Cukai Semarang untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
Adapun penindakan ketiga dilakukan bekerja sama dengan Bea Cukai Cirebon pada Minggu 9 Agustus 2020 pukul 19.30 WIB di Rest Area 229 Tol Palikanci, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Kepala Seksi Penindakan I Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY, Thomas Aquino mengatakan, sebelum penindakan ini, timnya sempat kehilangan jejak.
Namun segera berkoordinasi dengan pihak-pihak eksternal dan diperoleh informasi bahwa truk teridentifikasi di Banjarnegara.
Selanjutnya dilakukan koordinasi dengan Bea Cukai Purwokerto dan Cirebon untuk melakukan pengejaran hingga Tol Palikanci.
Tim gabungan Bea Cukai Cirebon, Kanwil Jateng DIY dan Purwokerto akhirnya berhasil melakukan penghentian terhadap truk tersebut.
Setelah dilakukan pemeriksaan didapati 1,96 Juta batang rokok tanpa dilekati pita cukai dengan nilai sebesar Rp1,96 Milyar dan dengan potensi kerugian negara mencapai Rp895,44 Juta.
"Seluruh barang hasil penindakan, truk beserta sopir dan kernet kemudian dibawa ke Bea Cukai Cirebon untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Thomas.
Thomas Aquino mengatakan, bahwa rokok-rokok tersebut hendak dipasarkan ke wilayah Sumatera yang memang menjadi pasar tersendiri. Para sindikat antara lain menyasar daerah Padang, Jambi, Pekanbaru dan Lampung.
Thomas menyebut bahwa terhadap pelaku peredaran rokok illegal dapat dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, dimana setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. (goz)
• Panpel PSIS Semarang Sebut Perbaikan Stadion Citarum Selesai September 2020 Mendatang
• Ha Ji Won Kembali Main Film Setelah 4 Tahun, Akui Menangis Saat Baca Naskah Collateral
• Louis Kienne Hotel Pemuda Semarang Tawarkan Menginap dengan Fasilitas Kid’s Playground
• Mantap Pemain Persib Atep Dampingi Yena Rohaniah Maju Pilkada 2020 Kabupaten Bandung