Sabtu, 11 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Cara Mudah Memastikan Dapat Bantuan Karyawan Rp 600 Ribu dari Pemerintah

Bantuan yang disebut Bantuan Subsidi Upah (BSU) itu akan diberikan kepada karyawan yang bergaji di bawah Rp 5 juta.

Editor: m nur huda
TRIBUN JATENG / EKA YULIANTI FAJLIN
ILUSTRASI - Para pekerja pabrik PT Sandang Asia Maju Abadi berhenti melakukan pekerjaan sejenak untuk melakukan senam bersama selama lima menit, Senin (27/4/2020). Mereka juga menerapkan SOP kesehatan yang ditetapkan perusahaan yakni memakai masker dan menjaga jarak saat bekerja. 

TRIBUNJATENG.COM - Pemerintah berencana memberikan bantuan langsung tunai sebagai stimulus bagi karyawan swasta sebesar Rp 600.000 per bulan karena pandemi virus corona.

Bantuan yang disebut Bantuan Subsidi Upah (BSU) itu akan diberikan kepada karyawan yang bergaji di bawah Rp 5 juta.

Rencananya, bantuan langsung tunai Rp 600.000 itu akan diberikan sebanyak 4 kali.

Kapolresta Solo Kombes Pol Andy Rifai Diganti, Kini Dijabat Mantan Dirreskrimsus Polda Lampung 

Sosok Habib Umar Assegaf Korban Pengeroyokan di Solo, Farid: Tapi Bukan Habib yang dari Bangil

Cerita saat Habib Umar Assegaf Dipukuli & Diinjak Kepalanya Oleh Ormas di Solo

Polisi Tangkap 5 Orang Terduga Pengeroyokan di Solo, 4 Jadi Tersangka, Ini Perannya

Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Erick Thohir mengatakan, bantuan tersebut akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja sehingga tidak akan ada penyalahgunaan.

Dengan demikian, setiap karyawan akan dua kali menerima transfer dari pemerintah dengan nominal Rp 1,2 juta.

Dengan demikian, setiap karyawan akan menerima bantuan Rp 2,4 juta.

Tujuan pemberian BSU kepada karyawan swasta adalah untuk mendorong konsumsi masyarakat, agar ekonomi bisa kembali bergerak dan pulih dari krisis.

Selain itu, untuk memberi bantuan kepada tenaga kerja formal yang terdaftar di Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK, tetapi belum mendapatkan bantuan dari pemerintah selama pandemi Covid-19.

Padahal banyak dari mereka yang mengalami kesulitan ekonomi.

Saat ini, program BSU sedang dalam tahap finalisasi, agar dapat segera dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan pada September 2020.

Bagaimana cara mendapatkan bantuan untuk karyawan ini?

Berikut cara memastikannya, dirangkum dari sejumlah pemberitaan Kompas.com:

1. Penuhi syarat menjadi penerima

Bantuan subsidi upah sebesar Rp 600.000 hanya akan diberikan kepada karyawan yang terdaftar di BPJAMSOSTEK.

Bagi karyawan yang belum terdaftar tidak akan mendapatkan bantuan ini.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved