Berita Nasional
Alasan Fahri Hamzah Menerima Tanda Jasa dari Jokowi: Ini Bukan Soal Pribadi
Persaudaraan Alumni (PA) 212 ketika dihubungi satu media online meminta kedua tokoh politik tersebut untuk menolak penghargaan yang akan diberikan Pre
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Fahri Hamzah dan Fadli Zon menerima penghargaan Bintang Mahaputra Nararya dari pemerintah.
Namun, Persaudaraan Alumni (PA) 212 ketika dihubungi satu media online meminta kedua tokoh politik tersebut untuk menolak penghargaan yang akan diberikan Presiden Joko Widodo itu.
Berkenaan dengan itu, Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah mengatakan akan menjelaskan kepada pihak PA 212 bahwa penghargaan itu hanyalah masalah kenegaraan formal.
• Selain Beri Bintang Jasa Ke Fadli Zon & Fahri Hamzah, Jokowi Juga Beri 22 Tenaga Medis yang Gugur
• Iseng Buka Google Maps Street View, Pria Ini Malah Lihat Istri Bermesraan dengan Selingkuhan
• Sebelum Ledakan di Beirut, Ternyata Ada Kontraktor Amerika Peringatkan Soal Penyimpanan Bahan Kimia
• Habib Syech Apresiasi Ketegasan Polisi Soal Pengeroyokan di Solo, Imbau Warga Jangan Takut
"Nanti saya jelaskan kepada mereka. Insya Allah mereka akan paham. Ini bukan soal pribadi, ini soal kenegaraan formal," ujar Fahri, ketika dihubungi Tribunnews.com, Kamis (13/8/2020).
Sebelumnya diberitakan, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan dua orang Wakil Ketua DPR RI periode 2014 sampai 2019 Fahri Hamzah dan Fadli Zon akan mendapatkan bintang Mahaputra Nararya dari Presiden Joko Widodo.
Mahfud mengatakan pemberian tersebut dilakukan dalam rangka HUT Proklamasi RI Ke-75.
Mahfud juga meminta agar keduanya terus berjuang untuk kebaikan rakyat, bangsa, dan negara.
Hal tersebut diungkapkan Mahfud dalam akun Twitter resminya, @mohmahfudmd, pada Senin (10/8/2020).
"Dalam rangka HUT Proklamasi RI ke 75, 2020, Presiden RI akan memberikan bintang tanda jasa kepada beberapa tokoh dalam berbagai bidang. Fahri Hamzah dan Fadli Zon akan mendapat Bintang Mahaputra Nararya. Teruslah berjuang untuk kebaikan rakyat, bangsa, dan negara," kata Mahfud.
Lebih lanjut, Mahfud menjelaskan setiap menteri dan pimpinan lembaga negara yang purna tugas satu periode akan mendapat bintang jasa tersebut.
"Rakyat 'dianggap' mendapat manfaat atas perjuangan dan jasa mereka. Setiap menteri dan pimpinan lembaga negara yang purna tugas satu periode mendapat bintang tersebut," kata Mahfud.
Daftar Tokoh Lain Penerima Tanda Jasa
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menganugerahkan Tanda Kehormatan Republik Indonesia (RI) kepada 55 tokoh yang dianggap layak dan memiliki kontribusi terhadap bangsa.
Dari ke-55 tokoh tersebut, terdapat nama Fahri Hamzah dan Fadli Zon.
Acara penganugerahan digelar di Istana Negara, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (13/8/2020).
Tampak hadir dalam acara tersebut Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Kepala Staf Presiden Moeldoko.
Melalui siaran YouTube Sekretariat Presiden, acara dibuka dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya. Lalu, disambung dengan mengheningkan cipta yang dipimpin oleh Presiden.
Acara digelar dengan protokol kesehatan yang ketat.
Jokowi dan tamu yang hadir tampak mengenakan masker dan menjaga jarak.
Sekretaris Militer Presiden Mayjen TNI Suharyanto pun membacakan isi Keputusan Presiden RI No 51, 52, 53/TK Tahun 2020 tanggal 22 Juni 2020 dan No 79, 80, 81 TK Tahun 2020 tanggal 12 Agustus 2020
Kriteria pemilihan tokoh-tokoh ini sesuai dengan UU No 20/2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Bintang tanda jasa ini diberikan dalam rangka HUT ke-75 RI.
Tanda Kehormatan RI itu terdiri dari Bintang Mahaputera, Bintang Jasa dan Bintang Penegak Demokrasi.
Selain Fahri dan Fadli, tanda penghargaan bintang jasa juga diberikan kepada 22 tenaga medis yang gugur saat menangani virus Corona (Covid-19).
"Memutuskan, menetapkan dan seterusnya, kesatu menganugerahkan Tanda Jasa Medali Kepeloporan, Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera, Bintang Jasa, dan Bintang Penegak Demokrasi kepada mereka yang nama dan pangkat jabatannya tersebut dalam lampiran keputusan ini, sebagai penghargaan atas jasa-jasanya sesuai ketentuan syarat khusus dalam rangka memperoleh Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan," kata Suharyanto.
Berikut 8 nama lainnya yang dibacakan dalam keputusan Presiden:
1. Drs Ahwil Luhtan, Komjen Purn Kalakhar mewakili 1 orang lainnya, dianugerahi Tanda Jasa Medali Kepeloporan.
2. H Oesman Sapta Odang (OSO), Ketua DPR RI Tahun 2017-2019, dianugerahi Tanda kehormatan Bintang Mahaputra Utama.
3. M Hatta Ali, Ketua MA Tahun 2012-2020, dianugerahi Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera Utama.
4. Mahyudin, Wakil Ketua MPR RI 2014-2019, mewakili 6 orang lainnya dianugerahi Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera Nararya.
5. Prof Amzulian Rifai, Ketua Ombudsman RI Tahun 2016-2021, mewakili 8 orang lainnya, dianugerahi Tanda Kehormatan Bintang Jasa Utama.
6. Prof Jimly Asshiddiqie, Ketua DKPP Tahun 2012-2017 dianugerahi Tanda Kehormatan Bintang Penegak Demokrasi Utama.
7. Almarhum Bartolomeus Bayu Satrio, mewakili 9 orang lainnya, dianugerahi Tanda Kehormatan Bintang Jasa Pratama.
8. Almarhumah Mulatsi Widji Astuti, Letkol Laut Purn, mewakili 21 orang lainnya dianugerahi Tanda Kehormatan Bintang Jasa Nararya.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Alasan Fahri Hamzah Tidak Menolak Penghargaan Bintang Mahaputra Nararya dari Presiden Jokowi
