Berita Jateng
Bank Jateng Serahkan Klaim Asuransi Jiwa ke 2 Dokter Kota Semarang yang Gugur Lawan Covid-19
Bank Jateng menyerahkan klaim asuransi jiwa sebesar Rp.253.240.042,- untuk debitur kredit PLO atas nama dr. Eliana Widiastuti dan menyerahkan klaim as
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Bank Jateng menyerahkan klaim asuransi jiwa sebesar Rp.253.240.042,- untuk debitur kredit PLO atas nama dr. Eliana Widiastuti dan menyerahkan klaim asuransi Sipanda Tabungan Bima atas nama dr. Sang Aji Widi Aneswara.
Penyerahan dilakukan oleh pihak Bank Jateng dan Pemkot Semarang kepada ahli waris di Balai Kota Semarang, Kamis (13/8/2020).
Hadir dalam penyerahan klaim tersebut antara lain Direktur Bisnis Ritel & Unit Usaha Syariah Bank Jateng, Hanawijaya; Pjs. Kepala Divisi Pemasaran Dana Korporasi Bank Jateng, Bambang Heru Santoso; dan Pemimpin Bank Jateng Cabang Koordinator Semarang, Imam Hanafi.
Imam mengatakan, penyerahan klaim tersebut merupakan bentuk komitmen Bank Jateng Cabang Semarang. Debitur yang memiliki pinjaman di Bank Jateng terdaftar dalam asuransi jiwa.
Sehingga, apabila terjadi sesuatu terhadap debitur, secara otomatis pinjaman tersebut lunas.
Begitu juga dengan nasabah tabungan juga terdaftar dalam asuransi sehingga hal ini dapat membuat nasabah Bank Jateng merasa nyaman.
"Kami ada jaminan dari asuransi.
Baik pinjaman atau tabungan, semua di _protect_ dengan asuransi.
Sehingga, nasabah nyaman dan tidak membebani ahli waris," tutur Imam.
Sekda Kota Semarang, Iswar Aminudin mengapresiasi Bank Jateng yang memiliki komitmen tinggi kepada nasabahnya yakni dr. Eliana Widiastuti dan dr. Sang Aji Widi Aneswara.
Dua dokter tersebut merupakan pegawai Pemerintah Kota Semarang yang gugur dalam memperjuangkan Covid-19.
Pihaknya tentu saja tidak menghendaki pegawainya gugur saat memerangi Covid-19, namun ini sudah menjadi garis dari yang kuasa.
"Sesuai info yang kami dapatkan bahwa Mba Eliana ada pinjaman kredit di Bank Jateng.
Alhamdulillah sisa pinjaman yang harus dibayarkan itu dibayar lunas.
Kewajiban masing-masing ahli waris sudah kami sampaikan," paparnya.
Sementara, Ahli Waris yang juga istri Almarhum dr. Sang Aji Widi Aneswara, Heti Sanjaya mengucapkan terima kasih kepada Bank Jateng.
Tentu, klaim asuransi ini sangat bermanfaat bagi keluarganya.
"Kebetulan saya punya anak satu. Ini hak anak.
Semoga anaknya bisa melanjutkan cita-cita bapaknya," katanya. (eyf)