Berita Regional
Dua Sejoli Terekam CCTV Buang Bayi, Tinggalkan Pesan bagi yang Menemukan
Dua sejoli di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), terekam kamera saat membuang bayi.
TRIBUNJATENG.COM, SLEMAN - Dua sejoli di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), terekam kamera saat membuang bayi mereka di rumah milik salah satu warga di Dusun Berjo Kulon, Godean.
Polisi pun segera meringkus pasangan kekasih yang berinisial AZM dan HRP tersebut berdasar rekaman CCTV.
"Karena belum bisa merawat dan takut mencoreng nama keluarga.
• Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Andika Perkasa Ketok Pintu Rumah Ganjar Pranowo Malam-malam
• Nelayan Indonesia Nikahi Bule Cantik Asal Prancis, Kini Nasibnya Berubah, Ini Kisahnya
• PKS: Kader PAN dan Gerindra Tak Satu Suara Dukung Penuh Gibran-Teguh
• Update Virus Corona Kota Semarang Kamis 13 Agustus 2020, Kelurahan Bringin Paling Banyak
Saat membuang itu juga dari keputusan bersama keduanya," kata Kasat Reskrim Polres Sleman, AKP Deny Irwansyah dalam jumpa pers, Kamis (14/8/2020).
Isi pesan
Menurut Deny, kejadian itu bermula saat AZM yang masih berstatus pelajar melahirkan seorang bayi pada 28 Juli 2020 di sebuah klinik bidan di Bantul.
Sehari sesudahnya, AZM dan kekasihnya sepakat untuk tidak merawat bayi mereka.
Lalu, pasangan tersebut mencari sebuah kardus dan menuliskan pesan di secarik kertas.
Begini bunyi pesan tersebut:
"Izinkan saya menitipkan anak saya...mohon sayangi ia sebagaimana saya menyayanginya. Tolong besarkan ia sebagaimana saya ingin membesarkannya. Berikanlah ia yang terbaik".
Terungkap karena CCTV
Deny mengatakan, usai menerima laporan terkait penemuan bayi itu, polisi segera melakukan penyelidikan dan pemeriksaan.
Salah satunya dengan memeriksa rekaman CCTV yang merekam aksi AZM dan HRP tersebut.
Menurut Deny, polisi berhasil mengidentifikasi kendaraan yang digunakan para pelaku.
"Ini kerja cepat rekan-rekan, dari rekaman CCTV terlihat menggunakan kendaraan roda empat," tandasnya.
Sementara itu, AZM diketahui merupakan berasal Jember dan HRP dari Sumatera Selatan.
"Kita amankan saudari AZM ini warga Jember yang tinggal di Sleman dan saudara HRP asal Sumatera Selatan kos di wilayah Sleman," tambah Deny dalam jumpa pers.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 76B, Jo Pasal 77B UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terekam CCTV Buang Bayi, Pasangan Kekasih di Yogyakarta Ini Mengaku Tak Bisa Merawat"
• Pisah Ranjang Jadi Permintaan Terakhir Arini Sebelum Ditemukan Tewas Tergantung di Bak Truk Suami
• Sempat Lari Selamatkan Diri, Pengusaha Ini Tumbang Setelah Diberondong Tembakan dari Belakang
• Lulusan SMA Tipu Seorang Profesor dari Dalam Penjara, Korban Rugi Ratusan Juta
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/ilustrasi-bayi_20160722_144756.jpg)