Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

GP Anggota DPRD Kota Blitar Berstatus Tersangka, Terbukti Selingkuh dengan Bripka NW

Resmi, Polres Batu tetapkan GP Anggota DPRD Kota Blitar sebagai tersangka kasus perselingkuhan dengan Polwan.

Penulis: Dse | Editor: deni setiawan
KOMPAS.COM/ASIP HASANI
DPRD SELINGKUH - Ilustrasi Kantor DPRD Kota Blitar Jalan Ahmad Yani Kota Blitar. Seorang Polwan berinisial NW diduga selingkuh dengan seorang anggota DPRD Kota Blitar. Dugaan itu seusai penggerebekan di sebuah hotel di Batu pada Sabtu (18/10/2025). 

TRIBUNJATENG.COM, BLITAR – Ketua DPRD Kota Blitar menyebut jika saat ini anggota nonaktif GP telah berstatus tersangka.

Bripka NW polwan Polres Blitar Kota yang mengakui berselingkuh dengan GP anggota DPRD Kota Blitar itu telah berubah status menjadi tersangka.

Keduanya disebut tersangka oleh Polres Batu dalam kasus perselingkuhan dan perzinaan. 

Baca juga: Bripka NW Polwan Polres Blitar Kota Berstatus Tersangka, Pria Selingkuhannya di DPRD Masih Saksi

Popularitas Purbaya Kalahkan Gubernur Jabar, PAN Mulai Melirik: Saya Nggak Tertarik Politik

Pernyataan penetapan GP berstatus tersangka ini pun diutarakan oleh Ketua DPRD Kota Blitar, Syahrul Alim seperti dilansir dari Kompas.com, Rabu (12/11/2025).

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Syahrul merujuk pada surat pemberitahuan dari Polres Batu yang salah satu tembusannya diterima pimpinan DPRD Kota Blitar.

Beberapa pekan sebelumnya, Polres Batu terlebih dahulu menetapkan NW sebagai tersangka.

GP pertama kali diperiksa Polres Batu dalam kapasitasnya sebagai saksi pada Senin (27/10/2025) setelah terjadinya penggerebekan oleh personel Polres Batu di sebuah hotel di Kota Batu pada Sabtu (18/10/2025) pagi.

Meski polisi hanya mendapati NW di kamar hotel tersebut, namun sangkaan terjadinya perzinaan antara NW dan GP didukung beberapa bukti dan alat bukti termasuk pengakuan dari NW.

Penggerebekan itu dilakukan atas laporan dari suami NW yang juga anggota polisi yang bertugas di Polres Blitar Kota.

Menurut Syahrul, penetapan GP sebagai tersangka oleh pihak kepolisian tidak memberikan implikasi administratif pada status GP sebagai anggota DPRD Kota Blitar, apalagi kini status GP telah nonaktif.

“Penetapan sebagai tersangka tidak ada implikasinya saat ini. Karena memang tidak ada aturan tentang itu,” ujar Syahrul. 

“Apalagi yang bersangkutan sudah kami nonaktifkan dari seluruh alat kelengkapan dewan atas permintaan dari partai yang bersangkutan sendiri,” tambahnya.

Baca juga: Sosok GP Anggota DPRD Kota Blitar Selingkuh dengan Polwan NW, Ketua DPC PPP: Kami Minta Maaf

Geger Dua Siswa SD di Kudus Hendak Diculik Sepulang Sekolah, Modusnya Disuruh Jemput

Syahrul menekankan bahwa DPRD Kota Blitar berpegang teguh pada asas praduga tak bersalah dalam kasus pidana yang sedang menjerat GP. 

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pidana, kata Syahrul, Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Blitar tetap bekerja memproses adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan GP dalam perkara tersebut.

Kata Syahrul, BK juga akan memanggil GP untuk proses klarifikasi.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved