Hotline Semarang
Hotline Semarang : Alih Status Kepesertaan BPJS Butuh Verifikasi Dinsos
Pak, kalau mau alih status dari BPJS Kesehatan perusahaan ke BPJS Kesehatan pemerintah syaratnya apa bagi yang kena PHK?
Penulis: Dhian Adi Putranto | Editor: Catur waskito Edy
Pak, kalau mau alih status dari BPJS Kesehatan perusahaan ke BPJS Kesehatan pemerintah syaratnya apa bagi yang kena PHK?
Pengirim:
0888-0269-2842
Jawaban:
Mengacu pada Peraturan Presiden No. 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, maka status kepesertaan dapat berubah untuk menjamin keberlangsungan kepesertaan.
Perubahan kepesertaan dari segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) yang mengalami PHK apabila tidak bekerja kembali dan tidak mampu, maka dapat didaftarkan menjadi Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial melalui usulan Dinas Sosial Kab/Kota.
Syaratnya diverifikasi validasi Dinsos melalui aplikasi SIG-NG, dan Masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.
Abdul Hakam
Kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang
• FOKUS : Dobel Hati-hati Berkendara
• Kebakaran Pabrik Kasur di KIC Semarang: Tiba-Tiba Saya Dengar Suara Letusan dan Api Sudah Tinggi
• Dua Sejoli Terekam CCTV Buang Bayi, Tinggalkan Pesan bagi yang Menemukan
• Pisah Ranjang Jadi Permintaan Terakhir Arini Sebelum Ditemukan Tewas Tergantung di Bak Truk Suami
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/tunggakan-bpjs-kota-pekalongan.jpg)