Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Hotline Semarang

Hotline Semarang : Alih Status Kepesertaan BPJS Butuh Verifikasi Dinsos

Pak, kalau mau alih status dari BPJS Kesehatan perusahaan ke BPJS Kesehatan pemerintah syaratnya apa bagi yang kena PHK?

TRIBUN JATENG/BUDI SUSANTO
Petugas di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Kota Pekalongan sedang melayani masyarakat, Jumat (8/11/2019). 

Pak, kalau mau alih status dari BPJS Kesehatan perusahaan ke BPJS Kesehatan pemerintah syaratnya apa bagi yang kena PHK?

Pengirim:
0888-0269-2842

Jawaban:

Mengacu pada Peraturan Presiden No. 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, maka status kepesertaan dapat berubah untuk menjamin keberlangsungan kepesertaan.

Perubahan kepesertaan dari segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) yang mengalami PHK apabila tidak bekerja kembali dan tidak mampu, maka dapat didaftarkan menjadi Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial melalui usulan Dinas Sosial Kab/Kota.

Syaratnya diverifikasi validasi Dinsos melalui aplikasi SIG-NG, dan Masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.

Abdul Hakam
Kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang

FOKUS : Dobel Hati-hati Berkendara

Kebakaran Pabrik Kasur di KIC Semarang: Tiba-Tiba Saya Dengar Suara Letusan dan Api Sudah Tinggi

Dua Sejoli Terekam CCTV Buang Bayi, Tinggalkan Pesan bagi yang Menemukan

Pisah Ranjang Jadi Permintaan Terakhir Arini Sebelum Ditemukan Tewas Tergantung di Bak Truk Suami

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved